Media Sosial

25 Juli 2024

Berita Utama

Berita Terbaru

Berita Utama Lainnya

{{caption}}
UIN Jakarta Tegaskan Pentingnya Literasi Digital Orang Tua Pasca-Implementasi PP Tunas

Pusat Pengkajian Komunikasi dan Media (P2KM) UIN Jakarta menekankan peran krusial literasi digital orang tua dalam melindungi anak di era digital, seiring dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas.

{{caption}}
IDAI Tekankan Pentingnya Aktivitas Fisik Anak di Tengah Pembatasan Media Sosial

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengingatkan pentingnya aktivitas fisik anak dan interaksi langsung bagi tumbuh kembang optimal di tengah penerapan pembatasan media sosial melalui PP Tunas.

{{caption}}
Pelajar Malinau Dukung Penuh Pembatasan Medsos Anak, Ini Alasannya

Seorang pelajar di Malinau menyambut baik kebijakan Pembatasan Medsos Anak di bawah 16 tahun, menilai langkah ini krusial untuk melindungi generasi muda dari konten negatif dan meningkatkan fokus belajar.

{{caption}}
Pemkab Batang Instruksikan Guru Batasi Penggunaan Medsos Siswa untuk Cegah Dampak Negatif

Pemerintah Kabupaten Batang menginstruksikan guru untuk memberikan edukasi dalam pembatasan penggunaan media sosial siswa, demi mencegah dampak negatif dan meningkatkan fokus belajar anak di era digital. Kebijakan ini akan diperkuat dengan regulasi terkai

{{caption}}
Pengamat: UU Perlindungan Anak Digital Kunci Bangun Karakter Generasi Muda

Penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak Digital dinilai krusial dalam membentuk karakter generasi muda dan melindungi mereka dari risiko di ruang siber. Kebijakan ini juga mengembalikan peran sentral keluarga.

{{caption}}
DPRD Kapuas Dukung Penuh Kebijakan Pembatasan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Berinto, menyatakan dukungan terhadap kebijakan Komdigi terkait pembatasan medsos anak di bawah 16 tahun, sebagai langkah strategis melindungi generasi muda dari dampak negatif digital.

{{caption}}
DPRD Palembang Apresiasi Pembatasan Akun Medsos Anak Usia di Bawah 16 Tahun

DPRD Palembang menyambut baik kebijakan pembatasan akun medsos anak usia di bawah 16 tahun yang mulai berlaku 28 Maret 2026, sebagai langkah Komdigi melindungi anak di ruang digital.

{{caption}}
Literasi Digital Kunci Lengkapi Kebijakan Perlindungan Anak di Ranah Digital

Kebijakan pemerintah dalam perlindungan anak di ranah digital semakin kuat dengan implementasi Permen Komdigi No. 9 Tahun 2026. Namun, penguatan literasi digital bagi orang tua dan anak menjadi kunci utama untuk keberhasilan perlindungan tersebut.

{{caption}}
Sosiolog Unhas: Pembatasan Medsos Anak Langkah Strategis Bangun Karakter Generasi Muda

Kebijakan **pembatasan medsos anak** usia di bawah 16 tahun mulai berlaku bertahap 28 Maret 2026. Sosiolog menilai ini strategis untuk membangun karakter dan melindungi anak di ruang digital, serta penting untuk proses sosialisasi alami anak.

{{caption}}
PP 'Aisyiyah Dukung Aturan Pembatasan Medsos Anak, Harapkan Implementasi Optimal

PP 'Aisyiyah menyatakan dukungan penuh terhadap regulasi pembatasan medsos anak yang akan berlaku Maret 2026, menekankan pentingnya perlindungan anak di ruang digital dari berbagai ancaman siber dan berharap implementasi berjalan optimal.