Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil alih sementara pengasuhan seorang anak berinisial A yang sebelumnya menjadi perhatian publik setelah kisahnya viral di media sosial.
Anak ini menjadi perhatian publik setelah beredar unggahan di media sosial yang menuding anak tersebut dipaksa ayahnya mengemis di pasar. Hal itu lantas terbantahkan, setelah Pemkot Surabaya menelusuri kasus yang ternyata merupakan imbas dari perceraian kedua orangtuanya.
Status hak asuh anak itu hingga kini masih menunggu penetapan Pengadilan Agama Surabaya.
Anak tersebut kini ditempatkan di Rumah Aman Kota Surabaya sambil menunggu penetapan hak asuh dari Pengadilan Agama (PA) Surabaya.
Langkah tersebut diambil setelah proses mediasi yang melibatkan kedua orang tua, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, psikolog, serta Pemerintah Kota Surabaya. Selama berada di Rumah Aman, anak akan mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) Kota Surabaya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, keputusan menitipkan sementara anak kepada Pemkot diambil karena putusan perceraian kedua orang tuanya belum mengatur mengenai hak asuh.
“Pemkot terus komunikasi dengan Pengadilan Agama dan Polrestabes Surabaya untuk mencari solusi. Ternyata hitam-putih putusan hak asuh anak setelah perceraian itu memang belum ada. Maka, jalan keluar yang terbaik adalah menyelamatkan anak ini ke Rumah Aman,” kata Eri, Sabtu (8/8).
Menurut Eri, Pemkot akan terus mendampingi anak beserta kedua orang tuanya hingga Pengadilan Agama menerbitkan putusan mengenai hak asuh. Ia berharap, siapa pun yang nantinya ditetapkan sebagai pengasuh, kedua orang tua tetap dapat menjalankan perannya demi kepentingan terbaik bagi anak.
“Saya juga minta tolong merawat anak tetap dilakukan dua orang. Saya tidak mau ketika ada perpisahan, kemudian ada yang melanggar hukum, nanti kasihan anaknya. Mulai hari ini nggak usah cerita ke siapa-siapa aibnya, tutup semuanya dan saling berdoa agar dibuka hatinya untuk kembali,” ujarnya.
Eri menjelaskan, selama proses penetapan hak asuh berlangsung, Pemkot juga berkoordinasi dengan Unit PPA Polrestabes Surabaya untuk memediasi kedua orang tua. Berdasarkan hasil pendampingan psikolog, konflik yang terus terjadi dinilai berpotensi memengaruhi kondisi psikologis anak sehingga disepakati penitipan sementara di Rumah Aman.
“Sambil menunggu proses itu, saya bilang kepada Pak Kapolrestabes dan dipanggil lah pasutri ini untuk mediasi bersama pendampingan psikolog. Akhirnya disimpulkan, psikologinya anak ini bisa terganggu, jadi rusak kalau orang tuanya bertengkar. Dari hasil mediasi tadi, akhirnya kedua orang tua sepakat, bahwa anak ini dititipkan kepada Pemkot Surabaya, makannya saya bawa ke Rumah Aman,” ungkapnya.
Eri juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan suatu persoalan yang masih dalam proses penyelesaian.
“Kalau ada berita yang belum jelas, belum tentu benarnya jangan buru-buru berkomentar yang akhirnya menjustifikasi orang, karena kebenaran butuh waktu sampai akhirnya diselesaikan. Karena ini urusan keluarga dan nasib masa depannya seorang anak,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala DP3A-PPKB Kota Surabaya Ida Widayati mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pengadilan Agama Surabaya. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa putusan perceraian kedua orang tua belum memuat ketentuan mengenai hak asuh anak.
“Karena itu, saat ini perlu proses lagi bagaimana pengasuhan anak itu seharusnya di siapa, ayah atau ibunya. Nah, nantinya akan ada penelitian juga dari PA sampai dengan hakim nanti (memutuskan) siapa yang sebetulnya berhak untuk mengasuh, itu nantinya ditetapkan tersendiri di luar putusan cerai,” tandasnya.