Bhabinkamtibmas Kepolisian Resor Palopo, Aipda G mendapatkan sanksi Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) atau dipecat usai terbukti selingkuh dengan istri temannya. Kasus perselingkuhan sangat disayangkan mengingatkan Aipda G dikenal sebagai polisi santri Palopo.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Palopo Ajun Komisaris Marsuki membenarkan terkait sanksi PTDH diterima Aipda G. Sanksi tersebut setelah anggota Bhabinkamtibmas tersebut menjalani dua kali sidang etik di Propam Polres Palopo.
"Putusannya sanksi PTDH sudah ditetapkan sejak Kamis (17/9)," ujar Marsuki melalui keterangan tertulisnya, Rabu (23/9).
Advertisement
Kronologi Perselingkuhan
Berdasarkan sidang etik, Aipda G terbukti menjalin hubungan dengan istri temannya yang juga merupakan Polri berinisial Aipda JS. Selain selingkuh, Aipda G juga meninggalkan tugas selama 30 hari.
"Dua pelanggaran ini menjadi dasar majelis sidang kode etik menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Aipda G," tutur dia.
Marsuki mengungkapkan kasus perselingkuhan Aipda G berawal dari pesan WhatsApp dengan istri temannya. Atas temuan tersebut, Aiptu JS akhirnya melapor ke Propam Polres Palopo hingga akhirnya menggelar sidang etik.
Kasus menjerat Aipda G sangat disayangkan. Padahal sebelumnya, Aipda G dikenal melalui program Polisi Santri Palopo.
"Dulu memang ada dibentuk. Pelaksanaannya sudah lama, Polisi Santri Palopo," tutur Marsuki.
Marsuki menambahkan, saat ini Aipda G sudah mengajukan banding atas putusan sanksi PTDH tersebut. Saat ini, Polres Palopo masih menunggu putusan banding dari Propam Polda Sulsel.
"Yang bersangkutan sudah mengajukan banding. Kita tunggu seperti apa proses dan putusan bandingnya dari Polda Sulsel," tandasnya.