Kepolisian menangkap seorang pria berinisial AR (44), setelah diduga mencuri brankas berisi uang tunai dan perhiasan dari rumah kakaknya di Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali. Pelaku AR tidak hanya mencuri, dia juga diduga membakar rumah tersebut untuk menghilangkan jejak setelah mencuri brankas.
Kasi Humas Polres Tabanan, Iptu Ni Putu Wiwik Endrayani mengatakan, pelaku AR ditangkap pada Senin (21/9) siang. Kasus itu terungkap dalam waktu lima hari setelah kebakaran terjadi pada Rabu (16/9).
"Pelaku mencuri brankas yang ada di kamar korban dan membakar rumah korban untuk menghilangkan kecurigaan barang yang hilang," kata Wiwik, Rabu (23/9).
Pelaku AR diketahui merupakan adik kandung ipar korban berinisial MM (44). Kronologinya, saat itu korban pada Rabu (16/9) malam sedang berjualan di Pasar Senggol Kediri dan istri korban mendapat telepon dari seseorang tinggal di rumah indekos di depan rumahnya sekitar pukul 20.48 WITA.
Kemudian, istri korban melakukan panggilan video dan korban melihat rumahnya sudah dilalap api. Mengetahui itu, korban bergegas pulang dan berusaha memadamkan api bersama warga setempat.
Selanjutnya, petugas pemadam kebakaran datang dan api baru berhasil dipadamkan sekitar pukul 21.30 WITA. Setelah apinya padam korban mengecek brankas yang sebelumnya berada di lemari di dalam kamar korban, tetapi sisa brangkas kalau turut terbakar tidak ada bekasnya.
"Dengan adanya peristiwa tersebut korban melaporkan kejadian lenyapnya brankas ke Polsek Kediri, karena sama sekali tidak ada jejaknya," ujar dia.
Pada Kamis (17/9), kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengecek rekaman CCTV dan dari penyelidikan tersebut. Kepolisian mengidentifikasi AR sebagai terduga pelaku dan berhasil menangkapnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui mengambil brankas itu karena banyak terlilit utang dan pelaku mengatakan istri korban merupakan kakak kandung pelaku. Dari keterangannya, brankas dibuang di sungai perbatasan Banjar Dadakan dan Banjar Pasekan Abiantuwung, di Tabanan.
Kemudian saat melakukan aksinya pelaku masuk ke pekarangan rumah korban dengan cara memanjat tembok di belakang rumah, lalu mematikan KWH meter dan masuk ke dalam kamar korban dengan cara melepas dua buah kaca nako pada jendela rumah korban.
Saat mendatangi TKP, pelaku mengendarai sepeda motor merk Honda Vario Tekno milik kakaknya dan pelaku memang merencanakan pembakaran dan pencurian tersebut dan pelaku membakar rumah korban dengan menggunakan bahan bakar minyak (BBM) Partalite yang dibeli di warung.
Setelah mendapatkan brankas itu, pelaku membukanya menggunakan obeng dan mencongkel lemari menggunakan anak kunci sepeda motor yang dikendarai ke TKP.
"Pelaku sempat menggunakan uang hasil pencurian untuk membayar utang di koperasi harian dan menebus handphone di pegadaian sejumlah Rp 38.000.0000," ujar dia.
Dari rumah korban, AR diduga membawa brankas berisi uang dan perhiasan dengan nilai sekitar Rp 300 juta. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp 39,86 juta, puluhan perhiasan emas, buku tabungan, dompet, tas, dan sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan hasil pencurian.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 500 juta, termasuk akibat rumah terbakar dan kehilangan isi brankas.
"Dengan rumah terbakar dan kehilangan brankas, korban mengalami kerugian sekitar Rp 500.000.000," tandasnya.
Pelaku AR saat ini diamankan di Polsek Kediri untuk menjalani proses penyidikan. Polisi menyangkakan AR dengan Pasal 477 tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 308 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 KUHP tentang pembakaran.