Pengusutan Korupsi HGB Summarecon Merambah Jatim, KPK Geledah BPN Mojokerto

KPK menggeledah BPN Kota Mojokerto terkait korupsi HGB Summarecon. Aksi ini bagian dari rangkaian OTT dan penggeledahan di Jakarta, Bekasi, dan Bogor.

Dimas Ramadhan Wicaksana
Pengusutan Korupsi HGB Summarecon Merambah Jatim, KPK Geledah BPN Mojokerto
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kantor BPN Kabupaten Bogor, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Uang sitaan tersebut bernilai sekitar Rp106 ,3 miliar. (KLY/Budy Santoso)

Penyidikan dugaan suap pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang menyeret nama Summarecon meluas ke Jawa Timur. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto pada Rabu (23/9/2026) sebagai bagian dari penelusuran perkara Korupsi HGB Summarecon di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan adanya kegiatan penggeledahan lanjutan pada hari yang sama.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, hari ini Rabu (23/9/2026), Penyidik kembali melakukan giat penggeledahan," kata Budi Prasetyo.

Budi menjelaskan tujuan giat tersebut difokuskan untuk mencari bukti-bukti tambahan yang relevan dengan konstruksi perkara.

"Upaya paksa penggeledahan kali ini dilakukan di Kantor BPN Kota Mojokerto, yang tentunya bertujuan untuk mencari alat bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik guna membangun konstruksi perkara secara utuh," terang Budi Prasetyo.
"Saat ini penggeledahan masih berlangsung. Kami akan update terus setiap perkembangannya," sambung Budi Prasetyo.

BPN Mojokerto Jadi Lokasi Kelima Penggeledahan

Kantor BPN Kota Mojokerto merupakan lokasi kelima yang didatangi penyidik dalam perkara dugaan suap pengurusan sertifikat HGB di Kementerian ATR/BPN. Sebelumnya, KPK menggeledah empat titik di Jakarta dan Bekasi.

Penggeledahan perdana berlangsung di Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9/2026). Dari sana, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) terkait proses serta mekanisme layanan di kementerian tersebut.

Sehari berselang, Jumat (18/9/2026), tim menggeledah dua lokasi sekaligus: kantor pusat PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur dan kediaman pribadi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, di Bekasi.

Dari kantor PT Summarecon Agung Tbk, penyidik menemukan dokumen surat hak guna bangunan (SHGB) untuk lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, dokumen terkait keuangan perusahaan, berkas yang berkaitan dengan PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA), serta BBE.

Dari rumah Lampri, penyidik menyita berbagai dokumen dan BBE yang memuat petunjuk mengenai dugaan aliran uang terkait perkara di Kementerian ATR/BPN.

Rangkaian dilanjutkan pada Senin (21/9/2026) di kantor PT Summarecon Bogor. Di lokasi ini, penyidik kembali mengamankan dokumen penting dan BBE yang berisi petunjuk mengenai dugaan aliran dana dari pihak swasta kepada pejabat di Kementerian ATR/BPN.

OTT Kasus HGB Summarecon di Kementerian ATR/BPN

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan tindak pidana korupsi berupa suap untuk pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026, KPK mengamankan 19 orang. Dari jumlah itu, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri.

KPK juga menetapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi sebagai tersangka.

Lima tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, serta Rizal Pahlevi. Khusus Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry, keempatnya diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Rekomendasi