KPK mengembangkan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan menelusuri proyek pengadaan barang dan jasa yang disebut-sebut dikerjakan atas arahan Ipda Yayat Sudrajat alias Lippo, anggota Polri. Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan saksi pada Selasa, 22 September 2026.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan suap di Pemkab Bekasi, sebagaimana dilaporkan oleh Antara. Fokus penyidik mencakup pola dan pengetahuan saksi terkait proses pengadaan di berbagai perangkat daerah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan perkembangan pemeriksaan saksi. “Semua saksi hadir. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkab Bekasi yang diduga dikerjakan atas arahan YYS (Yayat Sudrajat),” kata Budi, Rabu (23/9/2026).
Selain menelusuri proyek yang diduga diarahkan oleh Yayat, penyidik juga memeriksa pengadaan lain di Pemkab Bekasi yang dikerjakan pihak di luar Sarjan. Adapun Sarjan sebelumnya dijatuhi vonis 3 tahun 3 bulan penjara seusai dinyatakan terbukti menyuap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Advertisement
Nama Pejabat dan Swasta yang Diperiksa KPK
Pada pemeriksaan Selasa, 22 September 2026, KPK memanggil sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pemkab Bekasi. Di antaranya mantan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan serta mantan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratullah. Keduanya diketahui sempat menjadi calon Bupati Bekasi di Pilkada 2024.
Penyidik juga memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Imam Faturochman; Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi Henri Lincoln; Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Benny Sugiarto Prawiro; serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi Nur Chaidir.
Dari unsur swasta, empat orang turut diperiksa, yakni NES; AP selaku Direktur CV Mancur Berdikari; MRD selaku Direktur CV Lor Jaya; dan DIH selaku Direktur CV Singkil Berkah Anugrah.
Advertisement
Kasus Ini Berawal dari OTT
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, sejumlah pihak diamankan, termasuk Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang, HM Kunang yang saat itu menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, serta pihak swasta Sarjan sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Pemkab Bekasi. KPK menyebut Ade Kunang dan HM Kunang sebagai pihak yang diduga menerima suap, sementara Sarjan sebagai pemberi.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Ade Kunang mulai berkomunikasi dengan Sarjan setelah terpilih sebagai Bupati Bekasi periode 2025–2030. Komunikasi tersebut diduga berkaitan dengan permintaan ijon atau uang proyek yang kemudian dilakukan secara rutin, melalui ayahnya maupun pihak lain.
KPK menduga total uang yang diberikan Sarjan kepada Ade Kunang dan HM Kunang mencapai Rp 11,4 miliar.
Lembaga antirasuah mengumumkan pengembangan penyidikan perkara ini pada 10 September 2026, setelah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada Agustus 2026. Dalam pengembangan penyidikan tersebut, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.