Perpanjangan SHGB di Kota Baru Parahyangan Disorot KPK

KPK menelusuri proses perpanjangan SHGB di Kota Baru Parahyangan. Saksi RB diperiksa 6 November 2026. Ini kaitannya dengan OTT dan deretan tersangka.

Nanda Perdana Putra
Oleh Nanda Perdana Putra- Reporter
Perpanjangan SHGB di Kota Baru Parahyangan Disorot KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). (Liputan6.com/Dimas Ramadhan Wicaksana)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri proses perpanjangan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) kawasan Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pendalaman ini dilakukan melalui pemeriksaan Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo berinisial RB pada 6 November 2026. RB diperiksa dalam kapasitas saksi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pemeriksaan tersebut untuk menggali informasi mengenai proses perpanjangan SHGB kawasan dimaksud.

"Saksi RB hadir, dan didalami seputar perpanjangan SHGB tanah milik Kota Baru Parahyangan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Minggu (8/11/2026), dikutip dari Antara.

Selain itu, penyidik juga menelusuri keterlibatan pihak lain dalam pengurusan SHGB ke Kementerian ATR/BPN. Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026 yang berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sehari kemudian, KPK mengumumkan delapan tersangka.

8 Tersangka dan Rangkaian Penggeledahan

Delapan tersangka tersebut adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi; serta Rizal Pahlevi yang diduga berperan sebagai perantara pihak Summarecon.

KPK juga menetapkan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq; dan dua pihak swasta bernama Erwin serta Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Untuk mengumpulkan bukti, penyidik melakukan penggeledahan beruntun. Pada 17 September 2026, penyidik menyasar ruangan Lampri, ruangan Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, serta ruangan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, termasuk sejumlah direktorat terkait perkara.

Sehari berikutnya, penggeledahan dilakukan di kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi. Pada 21 September 2026, KPK kembali menggeledah kantor Summarecon, kali ini di Kabupaten Bogor.

Dua hari berselang, Kantor Pertanahan Kota Mojokerto turut digeledah. Pada 24 September 2026, penyidik mendatangi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur serta rumah Lampri di Nganjuk. Terakhir, pada 29 September 2026, penggeledahan dilakukan di kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat.

Rekomendasi