Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menegaskan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dapat mengarah pada tindak pidana makar apabila hasilnya dipakai untuk mengancam kedaulatan negara. Dia meminta proses hukum terkait dugaan penyadapan Presiden ditelusuri menyeluruh.
"Kalau saya melihatnya perlu diperdalam dan diteliti lagi oleh aparat penegak hukum, apakah sudah mengarah ke perbuatan makar. Itu yang penting," kata Arief saat menghadiri pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jember, Jawa Timur, Sabtu (7/11/2026) sore.
Arief menilai pengusutan mesti menelusuri pihak yang menggunakan hasil penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah tokoh penting, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak asing.
"Hasil penyadapan terhadap Presiden Prabowo untuk apa dan apabila ada pihak asing yang terlibat maka itu sangat bahaya sekali karena dapat mengancam kedaulatan negara, sehingga tindakan itu masuk dalam kategori tindak pidana makar," tuturnya.
Di sisi lain, jika penyadapan terhadap tokoh organisasi masyarakat, partai politik, dan media massa yang kritis berlatar persaingan politik dalam negeri, menurut Arief, tindakan itu lebih tepat dikategorikan penyalahgunaan wewenang. Dia juga menyebut tidak mempermasalahkan jika dirinya ikut disadap.
"Kemungkinan juga handphone saya disadap, tapi bagi saya tidak ada masalah karena saya tidak pernah melakukan kegiatan negatif, baik dari sisi penyalahgunaan kewenangan maupun penyalahgunaan kekuasaan, bahkan korupsi," katanya.
Advertisement
Usut Terbuka Kasus Penyadapan Presiden
Arief menegaskan, penyadapan oleh aparat tanpa dasar hukum dan tidak sesuai ketentuan tidak dapat dibenarkan dari aspek hukum, moral, maupun etika, serta bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
"Saya berharap proses penyidikan dapat dituntaskan secara terbuka dan memberikan kejelasan kepada masyarakat karena penanganan perkara itu juga penting sebagai pembelajaran agar penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum tidak kembali terjadi," ujarnya, dikutip Antara.
Mantan Ketua MK itu mengingatkan pentingnya prinsip saling mengawasi dan mengimbangi (check and balance) dalam sistem ketatanegaraan agar tidak ada cabang kekuasaan yang bertindak absolut tanpa pengawasan.
Sebelumnya, Polri mengungkap dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo, sejumlah pimpinan partai politik, tokoh masyarakat, pengusaha, dan wartawan dalam konferensi pers pada Selasa (3/11/2026).
Tiga jenderal polisi menjadi tersangka. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Slamet Uliandi (SU), Irjen Ahrie Sonta (AS), dan Irjen Eko Hadi (EH).
Kini, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi (EH), Irjen Ahrie Sonta ditahan di Rutan Mako Brimob setelah sempat ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Sementara Irjen Slamet Uliandi belum ditahan karena alasan sedang sakit.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9323666/original/074177600_1786630494-WhatsApp_Image_2026-08-13_at_20.35.36.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8263891/original/080963900_1782028748-Presiden_KSPI__Said_Iqbal-21_Juni_2026b.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9392469/original/032949500_1794058065-IMG-20261107-WA0125.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9392444/original/015632200_1794051698-WhatsApp-Image-2026-11-07-at-14.38.30.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9392448/original/035308900_1794052258-3fb2a8fd-ae87-4826-8257-bc4d9ef8e3a9.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9392402/original/021883400_1794046898-images__75_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9392421/original/007192300_1794048104-853f99ea-0f70-402d-aef6-84870077eee7.jpg)