Suyudi Sowan ke 2 Mantan Kapolri, Dapat Wejangan soal Kondisi Polri

Kapolri Suyudi Ario Seto menemui Jenderal (Purn) Surojo Bimantoro dan Roesmanhadi. Ia menyebut kunjungan untuk menghormati senior. Ini pesannya.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi- Reporter
Suyudi Sowan ke 2 Mantan Kapolri, Dapat Wejangan soal Kondisi Polri
Kapolri Suyudi Sowan ke Dua Eks Kapolri, Ajak Sejumlah Pejabat Utama Polri

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyambangi dua mantan Kapolri, Jenderal (Purn) Surojo Bimantoro dan Jenderal (Purn) Roesmanhadi. Pertemuan berlangsung dalam suasana kekeluargaan di kediaman masing-masing.

Dalam agenda tersebut, Suyudi didampingi Wakapolri Komjen Hadiningrat serta sejumlah pejabat utama Mabes Polri.

Saat bertemu Bimantoro, ia tampak berfoto bersama dengan pose menyatukan kedua tangan sebagai simbol slogan "Polri Bersama Masyarakat".

Setelah itu, Suyudi melanjutkan kunjungan ke kediaman mantan Kapolri ke-14, Jenderal (Purn) Roesmanhadi. Keduanya berbincang dan kembali berfoto dengan pose serupa.

Melalui akun X @SuyudiArioSeto, Suyudi menyebut kunjungan ini sebagai bentuk penghormatan kepada para senior yang pernah memimpin Korps Bhayangkara.

Ia menekankan pentingnya wejangan, nasihat, dan pengalaman pengabdian para pendahulu sebagai bekal moral bagi kepemimpinan Polri saat ini dalam melayani dan mengayomi masyarakat.

“Keteladanan dari para sesepuh senantiasa menjadi suluh semangat bagi kami untuk terus menjaga marwah Korps Bhayangkara demi pengabdian terbaik kepada bangsa dan negara,” tulis Suyudi.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui unggahan di akun X miliknya dan dikutip Sabtu (7/11/2026).

Kasus Penyadapan Prabowo Menjerat 4 Jenderal

Kunjungan Kapolri ini berlangsung di tengah perkara penyadapan yang menyeret empat jenderal polisi terkait Presiden Prabowo Subianto.

Mereka adalah Mantan Kapolri yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo; Kadivkum Polri Jen Pol. Ahrie Sonta Nasution; Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol. Eko Hadi Santoso; dan Mantan Kadiv TIK Polri Irjen Pol. Slamet Uliandi.

Para tersangka diduga memasukkan sejumlah nomor telepon, termasuk nomor Presiden Prabowo, ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa prosedur dan tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum. Selain itu, ditemukan dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada awal Oktober 2026.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat pasal berlapis terkait akses ilegal, penyadapan ilegal, dan penghapusan data elektronik, termasuk ketentuan dalam UU ITE dan KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Rekomendasi