Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang larangan penggunaan rokok elektrik (vape) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dokumen ini ditandatangani Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto pada 30 Oktober 2026.
Larangan berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyebut penerbitan aturan ini sebagai langkah proaktif merespons perubahan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Menurut Johnny, penyalahgunaan itu memanfaatkan vape sebagai perangkat. Dalam praktiknya, perangkat terdiri dari tiga komponen utama, device atau perangkat alat, cartridge sebagai wadah, dan liquid atau cairan yang digunakan.
"Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge," ujar Johnny, Minggu (1/11/2026).
"Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika," sambungnya.
Johnny menambahkan, salah satu pertimbangan kebijakan ini adalah maraknya penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair, terutama etomidate. Etomidate telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Advertisement
Komitmen Perangi Narkoba
Johnny menegaskan Polri tidak hanya berfokus pada penindakan tindak pidana narkotika, tetapi juga menjalankan langkah pencegahan dari dalam institusi.
Karena itu, pelarangan penggunaan vape di lingkungan internal Polri disebut sebagai bentuk komitmen nyata dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh PNPP di lingkungan Polri, mulai dari Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek). Personel yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku," jelasnya.
Johnny menyebut kebijakan ini juga bagian dari upaya membangun lingkungan kerja Polri yang disiplin dan profesional, sekaligus memperkuat komitmen pemberantasan narkotika sebagai bagian dari never ending war against narcotics.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9387799/original/067611400_1793550394-153699.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9387778/original/029942200_1793546849-WhatsApp_Image_2026-11-01_at_22.27.06.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9387779/original/008669000_1793546920-WhatsApp_Image_2026-11-01_at_22.28.15.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9387754/original/043444900_1793541820-1001814044.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9387766/original/057896700_1793543278-153590.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4176575/original/025928800_1664527585-DPR_LAKUKAN_UJI_KELAYAKAN_CALON_KOMISIONER_KOMNAS_HAM-ANGGA_3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4263103/original/002442900_1671164554-ilustrasi_bayi.jpeg)