Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Divisi Propam Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan pemeriksaan independen atas dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan ponpes santriwati di Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menekankan pemeriksaan diperlukan agar penanganan perkara pembakaran dan perusakan warung di Desa Parangjoro, Sukoharjo, tidak mengabaikan prinsip perlindungan HAM, khususnya hak anak, perempuan, dan privasi penghuni pesantren.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun dari penelusuran media dan masyarakat sipil, penggeledahan dilakukan personel gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satuan Brimob pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.20 WIB.
Dalam surat edaran Yayasan Dakwah dan Sosial Al-Mukmin tertanggal 29 Oktober 2026, puluhan aparat bersenjata disebut mendobrak pintu ketika 12 santriwati berusia 10–16 tahun dan empat ustazah sedang tidur. Aparat juga diduga melakukan intimidasi, menodongkan senjata, serta menarik santriwati yang belum sempat mengenakan jilbab.
Sebanyak 15 penghuni pondok, termasuk dua balita berusia tiga dan lima tahun, kemudian dibawa ke Polsek Mojolaban sekitar pukul 03.51 WIB dan dilanjutkan ke Polres Sukoharjo pukul 10.00 WIB tanpa pendampingan wali maupun kuasa hukum.
Komnas HAM menerima informasi adanya penyitaan telepon seluler, uang tabungan santri sebesar Rp 16 juta, emas, drone, dan busur panah untuk kegiatan ekstrakurikuler. Penyitaan itu dilaporkan tanpa surat resmi, dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.
Seluruh penghuni yang sempat dibawa aparat dipulangkan setelah pemeriksaan karena tidak ditemukan bukti keterlibatan mereka dalam perkara pidana yang disangkakan.
Anis menegaskan pentingnya penegakan hukum yang selaras dengan prinsip HAM.
"Penegakan hukum harus tetap berjalan dan pelaku pembakaran serta perusakan warung harus diproses sesuai hukum. Namun, penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum dan mencederai HAM itu sendiri," kata Anis, dikutip Antara, Minggu (1/11/2026).
Komnas HAM menilai penggeledahan dan penyitaan wajib mengacu pada ketentuan KUHAP, termasuk izin pengadilan, surat tugas, dan pembuatan berita acara. Dalam keadaan mendesak, tindakan tanpa izin terlebih dahulu tetap harus mengikuti mekanisme persetujuan pengadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Anis meminta Propam Polri dan Kompolnas memeriksa dugaan pelanggaran prosedur, penyitaan, serta penggunaan kekuatan berlebihan. Pemeriksaan juga diminta mencakup audit keabsahan surat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo.
Dalam fungsi pengawasannya, Komnas HAM akan meminta keterangan Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Sukoharjo, Yayasan Al-Mukmin, para santriwati, serta Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sukoharjo.
Advertisement
Pemicu Penggeledahan Ponpes Santriwati
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah mengembangkan kasus pembakaran warung mi babi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, yang terjadi pada 12 September 2026.
Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Polisi Roy Hardi Siahaan di Kota Semarang, Jumat (30/10/2026), menyatakan bahwa kepolisian sedang melakukan pencarian terhadap satu tersangka berinisial I.
Langkah tersebut ditempuh setelah sebelumnya polisi menangkap satu orang tersangka lainnya berinisial ST yang merupakan mantan narapidana (napiter) terorisme pada 19 Oktober.
Pencarian itu dilakukan dengan menggeledah dua pondok pesantren di Sukoharjo dan Karanganyar yang diduga digunakan sebagai tempat persembunyian oleh tersangka.
Meskipun tersangka tidak ditemukan saat penggeledahan di dua lokasi pada 27 Oktober, pihak kepolisian mendapati kedua ponpes tersebut tidak memiliki izin dari Kementerian Agama serta menemukan benda tajam.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4176575/original/025928800_1664527585-DPR_LAKUKAN_UJI_KELAYAKAN_CALON_KOMISIONER_KOMNAS_HAM-ANGGA_3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9387778/original/029942200_1793546849-WhatsApp_Image_2026-11-01_at_22.27.06.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9387799/original/067611400_1793550394-153699.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9387779/original/008669000_1793546920-WhatsApp_Image_2026-11-01_at_22.28.15.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9387754/original/043444900_1793541820-1001814044.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9387766/original/057896700_1793543278-153590.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4263103/original/002442900_1671164554-ilustrasi_bayi.jpeg)