Polisi mengungkap kasus dugaan pembunuhan bayi berusia 20 bulan di Jakarta Selatan. Korban diduga dihabisi di toilet umum Pasar Kebayoran Lama pada Sabtu (31/10/2026) sebelum jasadnya dikubur di kawasan Bendungan Hilir.
Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Seala Syah Alam menjelaskan perkara ini terkuak setelah pemilik toilet umum melapor melihat kejadian mencurigakan. Saat itu, pelapor sempat menduga bayi menjadi korban pelecehan.
Dalam penyelidikan awal, polisi menduga pelaku adalah ayah tiri korban berinisial AR (22) dan ibu kandungnya, JM (20). Korban merupakan anak kedua dari dua bersaudara.
"Terkait anak tersebut, itu dibunuh oleh kedua orang tuanya, yaitu ibu kandungnya dan ayah tirinya," kata Seala saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (1/11/2026).
Seala menyebut motifnya berkaitan dengan kondisi ekonomi keluarga.
"Itu kejadiannya itu motif karena ekonomi, mereka tidak mampu. Akhirnya dari dua bersaudara ini, yang paling kecillah dibunuh oleh kedua orang tuanya," ujar dia.
Usai melakukan aksinya, kedua terduga pelaku memesan taksi daring menuju Palmerah, kemudian berjalan kaki ke arah Bendungan Hilir. Di sana, jasad bayi diduga dikubur di lahan kosong menggunakan kantong plastik.
"Benhil, di kiri jalan itu ada lahan kosong. Nah, di situlah dua pelaku mengubur anaknya dengan menggunakan kantong kresek," kata Seala.
Polisi kemudian melacak keberadaan keduanya dan mengamankan AR serta JM.
"Kami berhasil amankan pria dan wanita tersebut," jelasnya.
Advertisement
Autopsi Korban Kasus Pembunuhan Bayi
Saat ini, jasad korban menjalani autopsi oleh tim dokter forensik di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Sementara itu, kakak korban yang berusia 3 tahun mendapatkan perawatan dan pendampingan dari pihak kecamatan.
Seala mengatakan, kepolisian telah berkoordinasi dengan pihak kecamatan agar kakak korban untuk sementara mendapatkan perawatan di Dinas Sosial (Dinsos).
"Saya sudah berkoordinasi dengan Pak Camat untuk sementara dirawat di Dinsos," tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 468 ayat (2) dan/atau Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4263103/original/002442900_1671164554-ilustrasi_bayi.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9387778/original/029942200_1793546849-WhatsApp_Image_2026-11-01_at_22.27.06.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9387799/original/067611400_1793550394-153699.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9387779/original/008669000_1793546920-WhatsApp_Image_2026-11-01_at_22.28.15.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9387754/original/043444900_1793541820-1001814044.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9387766/original/057896700_1793543278-153590.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4176575/original/025928800_1664527585-DPR_LAKUKAN_UJI_KELAYAKAN_CALON_KOMISIONER_KOMNAS_HAM-ANGGA_3.jpg)