Pemerintah memastikan warga yang menyewa rumah (ngontrak) tetap berhak memperoleh bantuan bedah rumah melalui skema Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Kepastian ini disampaikan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.
Pernyataan tersebut ia sampaikan saat meninjau lokasi penerima bantuan bedah rumah di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (1/11/2026).
"Kan sudah lama dikasih tahu. Jadi yang punya rumah boleh, yang ngontrak pun boleh," kata Maruarar Sirait.
Ia menjelaskan, kebijakan ini dihadirkan agar masyarakat yang kesulitan membeli rumah, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta, tetap dapat menikmati hunian yang layak.
"Kenapa? Karena di Jakarta dan banyak kota besar itu banyak rakyat kita tidak mampu ya beli rumah, dia ngontrak terus-terusan. Kalau kita membuat peraturan yang boleh diperbaiki hanya yang punya rumah, kapan rakyat-rakyat ini diperbaiki?" kata Ara.
Advertisement
Syarat Bedah Rumah bagi Warga Kontrakan
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9387720/original/072896400_1793537013-marurar.jpg)
Kendati demikian, Ara menegaskan syarat bedah rumah untuk rumah kontrakan akan dibuat lebih ketat. Penghuni wajib mendiami kontrakan tersebut minimal selama tiga tahun berturut-turut, dan pemilik rumah dilarang menaikkan harga sewa setelah perbaikan dilakukan.
"Kita harus juga jaga kepentingannya. Jangan kita diperbaiki, tahu-tahu kontrakannya nanti dinaikkan. Makanya harus ada perjanjiannya. Jangan nanti kita perbaiki, kemudian dinaikkan, rakyatnya diusir dari kontrakan. Kita harus jaga rakyat kita," jelas Ara.
"Karena ini program ini bukan untuk pemilik kontrakan, tapi bagi rakyat, masyarakat berpenghasilan rendah. Bukan buat program memperbaiki rumah bagi pemilik kontrakan. Tapi bagi yang mengontrak," imbuhnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9387721/original/039463600_1793537014-marurar1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4933020/original/037785200_1725083950-pexels-yogendras31-1438461.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9384540/original/035369400_1793175418-WhatsApp_Image_2026-10-28_at_13.00.56__1_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9362113/original/018622600_1790757925-imgi_11_akad-hawalah-adalah.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4175625/original/042267600_1664453083-shutterstock_1090029848.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1553962/original/019771000_1540541277-singa.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3068722/original/043753000_1583385350-the-female-company-92dh83v1vcU-unsplash.jpg)