Wakil Ketua Harian Dewan Pengurus Pusat PKB, Nadya Alfi Roihana, meminta pemerintah mengkaji ulang penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen untuk pembalut. Mengutip Antara, Sabtu (31/10/2026), ia menilai kemampuan membeli pembalut belum merata di masyarakat dan kebijakan pajak berpotensi menambah beban perempuan.
“Pembalut itu kebutuhan primer perempuan, bukan barang mewah, gaya hidup, atau produk yang bisa dipilih untuk dibeli atau tidak. Oleh karena itu,pemerintah perlu mengkaji ulang pengenaan pajak 11% terhadap pembalut,” kata Nadya.
Nadya menekankan pembalut bukan pengeluaran insidental. Ia menyebut biaya kebutuhan tersebut terus keluar setiap bulan dan jika dijumlah setahun mencapai angka yang tidak kecil.
“Jika dikalkulasikan dalam setahun, maka uang yang harus disisihkan tidak sedikit. Oleh karena itu, membebani pembalut dengan pajak sama saja menambah beban ekonomi perempuan atas kebutuhan biologis yang tidak bisa mereka hindari,” ujar dia.
Ia juga mengingatkan kemampuan membeli pembalut masih timpang, terutama di wilayah pinggiran, pedesaan, dan kelompok berpenghasilan rendah. Menurutnya, sebagian perempuan terpaksa memakai kain atau bahan seadanya karena sulit mengakses pembalut layak.
“Kita harus melihat realitas di lapangan. Masih ada perempuan di wilayah pinggiran yang bahkan belum mampu membeli pembalut layak dan terpaksa menggunakan kain. Dalam kondisi seperti ini, jangan sampai negara justru menambah beban mereka melalui pajak,” kata dia.
Nadya mendorong pemerintah mengoptimalkan penerimaan dari kelompok ekonomi mapan ketimbang membebani kebutuhan dasar perempuan.
“Kalau pemerintah membutuhkan tambahan penerimaan negara, maka maksimalkan potensi pajak dari konglomerat dan aktivitas ekonomi berskala besar. Jangan justru merangsek kebutuhan dasar perempuan,” ujar dia.
Advertisement
Ramai Pajak Pembalut 11% di Medsos, Begini Penjelasan DJP
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan alasan pengenaan PPN atas pembalut yang diperdagangkan di Indonesia.
DJP menyebut pada prinsipnya barang konsumsi merupakan Barang Kena Pajak (BKP), kecuali jenis tertentu yang memperoleh fasilitas pembebasan sesuai peraturan perundang-undangan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Inge Diana Rismawanti menuturkan, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia pada prinsipnya dikenai PPN selama penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan.
“Secara ketentuan, fasilitas pembebasan PPN diberikan kepada jenis barang tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pembalut saat ini belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut,” ujar Inge saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (29/10/2026).
Ia menegaskan pengenaan PPN atas pembalut bukan pajak khusus kepada perempuan atau atas menstruasi, melainkan bagian dari sistem PPN yang berlaku atas konsumsi barang. Inge menyebut setiap usulan perubahan perlakuan perpajakan perlu dikaji dari berbagai aspek.
“Pemerintah memahami pentingnya produk menstruasi bagi kesehatan dan kebersihan. Setiap usulan mengenai perlakuan perpajakan atas produk tersebut perlu dikaji dengan mempertimbangkan ketentuan perpajakan yang berlaku, dampaknya bagi masyarakat serta implikasi fiskalnya,” kata Inge.
Adapun ramai di media sosial warganet membicarakan mengenai pengenaan pajak pembalut 11%.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3068722/original/043753000_1583385350-the-female-company-92dh83v1vcU-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9384993/original/054040300_1793201808-WhatsApp_Image_2026-10-28_at_22.27.18__1_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9380922/original/035070000_1792744831-WhatsApp_Image_2026-10-23_at_15.35.10.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2101787/original/041972400_1524140047-20180119-Shell-5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5204936/original/069773800_1746026458-SPBU_Pertamina.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9380862/original/087193800_1792741427-WhatsApp_Image_2026-10-23_at_13.35.53__1_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5543196/original/026869100_1775018792-USU_SNBP.jpeg)