Kasus Kapolres Kapuas Hulu Pukul Pemuda Selesai Melalui Hukum Adat

Kasus dugaan pemukulan yang melibatkan Kapolres Kapuas Hulu diselesaikan lewat hukum adat Dayak. Kedua pihak sepakat damai usai pertemuan di Putussibau.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya- Reporter
Kasus Kapolres Kapuas Hulu Pukul Pemuda Selesai Melalui Hukum Adat
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wisnu Perdana Putra menyelesaikan kasus pemukulan melalui hukum adat.

Kasus dugaan pemukulan yang melibatkan Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wisnu Perdana Putra diselesaikan melalui hukum adat Dayak Ketemenggungan Punan Uheng Kehero. Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram Humas Polres Kapuas Hulu pada Minggu (1/11/2026).

"Kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai dan menerima hasil keputusan adat sebagai penyelesaian akhir atas permasalahan tersebut," dikutip dari siaran akun Instagram Humas Polres Kapuas Hulu, Minggu (1/11/2026).

Proses penyelesaian adat berlangsung pada Sabtu (31/10/2026) pukul 15.00 WIB di rumah Ketua Adat Dusun Nanga Enab, Desa Cempaka Baru, Kecamatan Putussibau Selatan. Kegiatan ini melibatkan para pemangku adat, pihak keluarga, serta perwakilan organisasi masyarakat.

Peristiwa dugaan pemukulan sebelumnya viral setelah rekaman CCTV beredar di media sosial. Dalam video tersebut tampak AKBP Wisnu memukul seorang pria di Terminal Bus Kedamin, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Kesepakatan perdamaian dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Penyelesaian secara Adat Dayak Ketemenggungan Punan Uheng Kereho. Kedua belah pihak menyatakan sepakat menempuh jalur kekeluargaan untuk menuntaskan perkara ini.

Pihak pertama mengakui kesalahan, bertanggung jawab atas perbuatannya, dan bersedia melaksanakan sanksi adat yang telah ditetapkan oleh pemangku adat.

"Sementara pihak kedua telah memberikan maaf dan menerima penyelesaian tersebut," tulis dalam unggahan tersebut.

Keduanya juga sepakat tidak mengajukan tuntutan lebih lanjut terhadap pihak mana pun di kemudian hari terkait permasalahan yang telah diselesaikan. Kesepakatan ditandatangani dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani, serta tanpa adanya paksaan di hadapan para pemangku adat dan saksi-saksi.

Rekomendasi