Viral di media sosial (medsos) sebuah mobil Agya bernomor polisi G 1601 WC menerobos jalan cor masih basah di Kota Pekalongan. Kabar diunggah dalam akun Twitter tersebut mobil diketahui dikendarai seorang pria berseragam ASN aktif di Kota Pekalongan terlihat menyingkirkan pembatas larangan melintasi jalan cor basah tersebut dan langsung pergi.
Bahkan ulah pengemudi mobil itu menyebabkan beberapa pemotor yang semula mengantre dan rela berpindah ke jalan cor basah. Pihak Pemkot Pekalongan bakal memberikan sanksi kepada ASN tersebut.
"Benar yang bersangkutan ASN Kota Pekalongan, Dinas Pertanian dan Pangan. Sanksi pasti ada dan sudah dilakukan pembinaan," kata Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid, Selasa (29/9).
Sedangkan untuk pemberian sanksi terhadap ASN tersebut masih dikaji karena harus mengacu pada aturan kepegawaian dan ketentuan birokrasi yang berlaku. "Sudah koordinasi dengan Pak Plt Bupati dan kita sepakat, prinsipnya harus dihukum sesuai aturan birokrasi," ujar Achmad.
Terkait kerusakan jalan cor akibat kendaraan yang menerobos, Pemkot Pekalongan juga telah berkoordinasi dengan pemborong pekerjaan.
"Sudah koordinasi dan sepakat dengan pemborongnya untuk diselesaikan secara kekeluargaan," kata dia.
Untuk kerugian Pemkot Pekalongan tidak mengalami kerugian materiil. Kerugian justru berada pada pihak pelaksana pekerjaan karena hasil pengecoran jalan terdampak kendaraan yang melintas saat beton masih basah.
Sebelumnya, Video mobil berwarna silver dengan nomor polisi G 1601 WC yang dikemudikan pria berseragam ASN menerobos jalan yang baru saja dicor dan masih dalam kondisi basah viral di media sosial.