Pakar hukum pidana Chairul Huda menganalisis terkait wacana revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menurutnya, unsur kerugian keuangan negara harus dipertegas.
Dia menilai, investor, pelaku usaha, hingga direksi BUMN bukan was-was kepada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor atau Pasal 603-604 KUHP Nasional. Namun cara aparat penegak hukum dan pengadilan yang menafsirkan unsur kerugian keuangan negara dalam pasal-pasal tersebut.
"Investor bukan takut dengan Pasal 2 dan Pasal 3, atau Pasal 603-604 KUHP. Yang mereka takut adalah penegak hukum dan pengadilan selalu memberi tafsir secara luas apa yang dimaksud dengan unsur kerugian keuangan negara, yang terdapat dalam pasal-pasal tersebut. Jadi praktik hukumnya yang ngaco, bukan pasalnya," kata Huda dalam penjelasan kepada wartawan, Sabtu (31/10/2026).
Ia mengingatkan, korupsi terkait kerugian keuangan negara sudah punya sejarah panjang dalam hukum Indonesia sejak 1960-an. Meski begitu, Huda mengakui ada masalah serius di lapangan.
Huda menanggapi usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) terkait pengkajian kembali unsur kerugian keuangan negara, yang disampaikan oleh Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan.
“Harus diakui, bahwa praktik hukum sekarang ini telah memperluas pengertian kerugian keuangan negara sehingga tidak ada batas. Ini bahayanya," ujarnya.
Karena itu, ia menyarankan unsur kerugian keuangan negara harus dipertegas, apabila hendak merevisi Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP atau sebelumnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, bukan justru dihapus.
"Karena kadang-kadang praktik hukum itu memberi definisi keuangan negara sesuka-sukanya mereka, sesuka-sukanya penegak hukum, sesuka-sukanya pengadilan. Mengabaikan undang-undang," paparnya.
Misalnya, Huda mencontohkan UU BUMN yang sudah mengeluarkan kerugian BUMN dari kategori kerugian keuangan negara. Namun, kata dia, masih banyak Direksi BUMN dihukum karena dianggap merugikan keuangan negara.
"Praktiknya, masih banyak Direksi BUMN yang dihukum karena dianggap merugikan keuangan negara dalam pengertian merugikan BUMN tersebut. Ini menunjukkan praktik hukumnya yang keliru, dan praktik hukum itu yang harus diperbaiki dengan dibatasi secara tegas oleh undang-undang," jelas dia.
Dia menawarkan dua jalan perbaikan. Pertama, kesadaran kolektif penegak hukum dan pengadilan berkenaan ruang lingkup tugas dan kewenangannya. "Jangan kemudian memberikan tafsir satu undang-undang suka-suka mereka," katanya.
Kedua, lanjut dia, membuat aturan yang membatasi secara tegas definisi kerugian negara agar penegak hukum dan pengadilan tidak memberi tafsir yang lebih luas.
"Mengendalikan penegak hukum yang gila seperti itu, mengendalikan praktik peradilan yang ngaco seperti itu, dengan membuat undang-undang yang memberi batas secara tegas, ini loh kerugian keuangan negara, yang begini tidak masuk kerugian keuangan negara," tegasnya.
Dengan begitu, lanjut Huda, penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor maupun Pasal 603-604 KUHP bisa tepat sasaran.
"Sesuai dengan maksud pembentuk undang-undang, sesuai dengan tujuan kenapa diadakan kriminalisasi perbuatan tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi III DPR membuka peluang merevisi UU Tipikor setelah muncul usulan dari Luhut Binsar Pandjaitan, mengenai penegasan batas antara risiko bisnis yang melibatkan negara dan tindak pidana korupsi.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyebut pihaknya akan meminta pandangan sejumlah narasumber untuk mendalami usulan tersebut sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
Pernyataan itu disampaikan seusai rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR bersama kalangan advokat, Rabu (28/10/2026).
Sahroni menilai usulan tersebut perlu dibahas secara mendalam, terlebih Presiden telah meminta agar hal itu dikaji lebih lanjut.
“Dalam waktu yang agak singkat saya akan mencoba bertanya kepada para narasumber terkait usulan Pak Luhut bahwa bisnis yang terkait dengan bisnis negara tidak bisa dikategorikan sebagai korupsi. Itu akan kita tanya karena menjadi kajian, karena Pak Presiden sudah mengatakan, dikaji lebih mendalam,” ujar Sahroni.
Menurut Sahroni, tindak lanjut atas usulan tersebut juga perlu melihat ketersediaan waktu dan padatnya agenda legislasi yang sedang berjalan, termasuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
“Apakah memungkinkan dalam proses yang waktu tinggal beberapa saat ini ditindaklanjuti untuk mengkaji apa yang disampaikan oleh Pak Presiden? Kita lihat nanti perkembangannya,” katanya.
Sahroni menambahkan, komunikasi dengan berbagai pihak masih berlangsung. Masukan dari para narasumber akan menjadi bahan pertimbangan Komisi III DPR sebelum memutuskan langkah mengenai potensi revisi UU Tipikor.
Saat ditanya apakah DPR terbuka terhadap kemungkinan revisi UU Tipikor, Sahroni menjawab, “Iya, iya, pasti, pasti,” tandasnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4038592/original/061469600_1653982615-ilustrasi_korupsi.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4176575/original/025928800_1664527585-DPR_LAKUKAN_UJI_KELAYAKAN_CALON_KOMISIONER_KOMNAS_HAM-ANGGA_3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4263103/original/002442900_1671164554-ilustrasi_bayi.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7368499/original/067001900_1780149167-Jepretan_Layar_2026-05-27_pukul_20.44.42.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9387604/original/077900400_1793519096-IMG-20261101-WA0029.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9387619/original/029209400_1793520947-WhatsApp_Image_2026-11-01_at_15.14.10__1_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9387628/original/029496700_1793522291-WhatsApp_Image_2026-11-01_at_15.30.45__1_.jpeg)