Guru Besar Hukum Pidana Romli Atmasasmita menilai penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) rawan digunakan untuk mengkriminalisasi pelaku usaha dan mengganggu iklim investasi.
Penilaian tersebut sejalan dengan kajian Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang menyebut kedua pasal itu berpotensi mengganggu iklim investasi.
"Sudah banyak korban pelaku usaha, khususnya BUMN, di-tipikor-kan," kata Romli saat dihubungi wartawan, Jumat (30/10/2026).
Menurut Romli, keputusan bisnis yang berujung kerugian tidak semestinya serta-merta dianggap sebagai tindak pidana korupsi.
Dia menilai kerugian tersebut merupakan bagian dari risiko usaha yang dilindungi prinsip business judgment rule (BJR).
"Keputusan bisnis yang rugi merupakan risiko bisnis, bukan kerugian negara, sejalan dengan prinsip business judgment rule," ujarnya.
Sebagai salah satu perumus UU Tipikor, Romli menilai penerapan kedua pasal tersebut di lapangan telah menyimpang dari semangat awal pembentukan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Advertisement
2 Pasal jadi Sorotan
Dia menyoroti dua hal. Pertama, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai mengabaikan Pasal 14 UU Tipikor serta Pasal 613 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Menurut Romli, ketentuan tersebut mengatur bahwa apabila suatu undang-undang di luar UU Tipikor merupakan undang-undang administratif yang memuat sanksi pidana, maka sanksi administratif harus didahulukan daripada sanksi pidana.
"Penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor 1999 telah jauh menyimpang dari maksud dan tujuan pembentukan UU 31/1999," tegasnya.
Kedua, Romli menilai Kejaksaan dan KPK juga mengabaikan Pasal 32 ayat (2) UU Tipikor. Menurutnya, ketentuan tersebut mewajibkan penyidik menyerahkan berkas perkara kepada jaksa pengacara negara apabila tidak ditemukan cukup bukti tindak pidana korupsi, meskipun kerugian negara telah ditemukan.
"Jika penyidik tidak menemukan bukti yang cukup mengenai tipikor, sedangkan kerugian negara telah ditemukan, maka penyidik wajib menyerahkan dokumen kasusnya kepada jaksa pengacara negara,” pungkas Romli.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4295762/original/070036900_1674104872-ilustrasi_korupsi.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9385910/original/060288000_1793279864-4ef5d21b05a0e0ba9c1a84c068c65e5d.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9386858/original/021335800_1793385029-1629391.jpg.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3039961/original/009438800_1580724289-20200203-BMKG-merilis-peringatan-waspada-potensi-hujan-lebat-ANGGA-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9237480/original/061081300_1783128871-1003244446.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9386856/original/043936000_1793383355-1003516645.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9386830/original/012264700_1793375966-IMG_1430.jpeg)