Luhut Sebut Kerugian Negara Bukan Unsur Korupsi? Begini Penjelasan Pakar Hukum

Menurut Romli, ratifikasi UNCAC membawa konsekuensi hukum berupa revisi UU Tipikor.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
Luhut Sebut Kerugian Negara Bukan Unsur Korupsi? Begini Penjelasan Pakar Hukum
Ilustrasi Korupsi (Istimewa)

Pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita menilai pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai kerugian negara dalam definisi tindak pidana korupsi (tipikor) pada dasarnya benar. Namun, menurut Romli, pernyataan tersebut disampaikan secara tidak lengkap sehingga memicu reaksi negatif di masyarakat.

“Pernyataan Luhut benar. Merujuk Pasal 3 UNCAC 2003 yang telah diratifikasi Indonesia dengan UU Nomor 7 Tahun 2006, menyatakan bahwa UNCAC 2003 tidak mengakui kerugian negara sebagai unsur tipikor,” kata Romli, Selasa (27/10/2026).

Menurut Romli, ratifikasi UNCAC membawa konsekuensi hukum berupa revisi terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Revisi tersebut, khususnya, menyangkut dua pasal yang mencantumkan kerugian negara.

“Konsekuensi ratifikasi adalah harus ada perubahan UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999, khususnya ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 tidak lagi mencantumkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Meski demikian, Romli mengatakan perubahan tersebut tidak membuat UU Tipikor kehilangan kekhususannya. Menurut dia, masih terdapat ketentuan mengenai illicit enrichment, suap terhadap pejabat publik domestik dan asing, hingga pemulihan aset.

“Namun tidak berarti UU Tipikor 1999 kehilangan marwah sebagai undang-undang khusus (lex specialis), karena masih terdapat ketentuan mengenai illicit enrichment, suap terhadap pejabat publik domestik dan asing, pencucian uang, penggelapan oleh pejabat publik, dan kerja sama dalam asset recovery,” jelas dia.

Romli menegaskan, ratifikasi UNCAC 2003 berarti Indonesia menyetujui untuk mengikatkan diri pada ketentuan konvensi tersebut. Karena itu, pemerintah wajib melaksanakan ketentuan UNCAC.

“Indonesia meratifikasi UNCAC 2003, berarti pemerintah RI setuju mengikatkan diri dengan ketentuan UNCAC 2003, dengan konsekuensi hukum wajib melaksanakan ketentuan UNCAC 2003 tanpa kecuali,” tegasnya.

Usulan Luhut

Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar kerugian negara tidak menjadi bagian dari definisi tindak pidana korupsi (tipikor).

Usulan tersebut merupakan hasil kajian DEN yang merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi. Konvensi tersebut telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Luhut mengatakan, definisi korupsi dalam konvensi tersebut menitikberatkan pada praktik penyuapan atau bribery, bukan pada kerugian negara.

“Ya itu kami mengacu kepada UN Charter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” kata Luhut di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Luhut menyebut Presiden Prabowo menyetujui kajian yang disusun tim DEN tersebut. Menurut dia, penyesuaian definisi korupsi diperlukan agar penanganan perkara korupsi di Indonesia mengacu pada standar internasional.

“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi. Karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” ujar dia.

Rekomendasi