Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar sindikat kejahatan siber lintas negara yang memperjualbelikan akun WhatsApp dan Telegram ilegal serta menyediakan jasa promosi judi online (judol).
Praktik ini terindikasi terhubung dengan jaringan perjudian daring di Kamboja.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan pria berinisial DS sebagai tersangka. Kasus ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Jatim, sementara penyelidikan mengarah pada aktivitas yang telah berlangsung sejak 2023 dengan dua modus utama.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jatim AKBP Daniel Somanonasa Marunduri menjelaskan, modus pertama adalah penyalahgunaan data pribadi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Data itu diduga dipakai untuk mendaftarkan ribuan kartu SIM yang kemudian digunakan membuat akun WhatsApp dan Telegram.
"Akun WhatsApp dibanderol Rp 500 hingga Rp 5.000 per akun, sementara akun Telegram dipatok Rp 1.000 sampai Rp 3.000. Dari bisnis gelap ini, DS meraup keuntungan pribadi hingga Rp 100 juta," ujar Daniel, Jumat (30/10/2026).
Daniel menambahkan, sejak November 2025, DS memperluas operasinya dengan membangun perangkat lunak berbasis web bernama sengmanda.com. Sistem otomatis tersebut disewa bandar judi daring untuk mengirim pesan promosi massal ke ribuan nomor sasaran sekaligus.
"Dari kerja sama langsung dengan administrator jaringan judi daring asal Kamboja tersebut, total nilai transaksi yang dikelola DS menembus angka Rp 1 miliar," tambahnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti: satu unit komputer rakitan, 13 unit telepon seluler, sekitar 6.000 kartu SIM dari operator XL, Axis, dan By.U, serta dokumen mutasi rekening dan tangkapan layar transaksi.
Atas perbuatannya, DS dijerat ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp 12 miliar. Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan ketentuan KUHP terkait perjudian, yang memiliki ancaman maksimal sembilan tahun penjara atau denda Rp 2 miliar.
Menanggapi perkara promosi judol ini, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengimbau masyarakat untuk lebih waspada menjaga kerahasiaan data pribadi, khususnya NIK dan KK, karena rawan disalahgunakan pelaku kejahatan siber.
"Sebagai langkah lanjutan, Polda Jatim telah membentuk tim khusus untuk memburu aset tersangka (asset tracing) serta melacak aliran dana dan jaringan lain yang terlibat," katanya.
Polda Jatim juga menyediakan layanan pengaduan resmi Ditresiber di nomor 08811043007 bagi masyarakat yang merasa data pribadinya disalahgunakan atau menemukan aktivitas mencurigakan terkait kejahatan siber.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9386858/original/021335800_1793385029-1629391.jpg.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9385910/original/060288000_1793279864-4ef5d21b05a0e0ba9c1a84c068c65e5d.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3039961/original/009438800_1580724289-20200203-BMKG-merilis-peringatan-waspada-potensi-hujan-lebat-ANGGA-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9237480/original/061081300_1783128871-1003244446.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9386856/original/043936000_1793383355-1003516645.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9386830/original/012264700_1793375966-IMG_1430.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4295762/original/070036900_1674104872-ilustrasi_korupsi.jpeg)