Jika Pembalut Bebas Pajak, Berapa Penghematan Uang Dikeluarkan per Bulan?

Pembalut wanita masih dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jika produk menstruasi ini dibebaskan dari pajak, berapa penghematan yang bisa diperoleh konsumen? Simak aturan dan simulasi perhitungannya.

Febika Indriyani
Oleh Febika Indriyani- Reporter
Jika Pembalut Bebas Pajak, Berapa Penghematan Uang Dikeluarkan per Bulan?
Ilustrasi pembalut dan kalender menstruasi. (c) burdun/Depositphotos

Pembalut merupakan kebutuhan rutin bagi perempuan saat menstruasi. Karena dibeli secara berkala, harganya turut menjadi bagian dari pengeluaran bulanan. Namun, produk ini masih dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia.

Lantas, mengapa pembalut belum bebas pajak dan berapa biaya yang berpotensi dihemat konsumen jika pemerintah memberikan fasilitas pembebasan PPN?

Apa bunyi aturan pajak pembalut?

Ketentuan PPN di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang telah beberapa kali diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Secara umum, barang yang diperdagangkan dapat dikenakan PPN, kecuali barang yang dikecualikan dari objek pajak atau memperoleh fasilitas sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan PPN untuk sejumlah barang tertentu, termasuk kelompok kebutuhan pokok yang memenuhi persyaratan. Namun, tidak semua barang yang dibutuhkan masyarakat otomatis memperoleh fasilitas tersebut.

Pembalut wanita masih termasuk barang kena pajak dan belum memperoleh fasilitas pembebasan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pengaturan mengenai barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN antara lain tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022.

Berapa pajak pembalut?

Tarif PPN berdasarkan UU HPP adalah 12 persen. Namun, untuk barang kena pajak nonmewah yang mengikuti skema dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, dasar pengenaan pajaknya menggunakan nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Dengan mekanisme tersebut, PPN efektif setara dengan 11 persen dari harga jual sebelum pajak.

Sebagai ilustrasi, pembalut dengan harga sebelum pajak Rp20.000 dikenakan PPN sebesar Rp2.200, sehingga totalnya menjadi Rp22.200.

Ketentuan ini mengacu pada PMK Nomor 131 Tahun 2024 tentang perlakuan PPN atas impor dan penyerahan barang kena pajak serta jasa kena pajak.

Berapa uang dihemat jika pembalut bebas pajak?

Jika pembalut dibebaskan dari PPN, konsumen berpotensi menghemat biaya pembelian. Sebagai ilustrasi, pembalut dengan harga sebelum pajak Rp 20.000 dikenakan PPN efektif 11 persen atau Rp2.200, sehingga total harganya menjadi Rp 22.200.

Jika pembalut tersebut dibebaskan dari PPN dan harga dasarnya tetap, konsumen berpotensi menghemat Rp 2.200 untuk setiap pembelian. Apabila membeli dua kali sebulan dengan asumsi harga dan jumlah yang sama, penghematannya mencapai Rp 4.400 per bulan atau Rp 52.800 dalam setahun.

Namun, angka tersebut merupakan simulasi, bukan jaminan harga pembalut di toko akan langsung turun sebesar nilai PPN. Harga akhir juga dipengaruhi biaya produksi, distribusi, dan kebijakan harga penjual.

Selain itu, apabila harga yang tercantum di toko sudah termasuk PPN, penghitungan penghematan perlu disesuaikan karena komponen pajak dalam harga akhir tidak sama dengan 11 persen dari harga tersebut

Rekomendasi