Daftar 20 Perusahaan Tersangka Karhutla

Bareskrim menetapkan 20 perusahaan tersangka karhutla. Empat di antaranya menggunakan PMA. Luas kebakaran mencapai 29.168,78 hektare.

Yacob Billiocta
Oleh Yacob Billiocta- Reporter
Daftar 20 Perusahaan Tersangka Karhutla
Seorang pria menggunakan ranting pohon untuk berupaya memadamkan kebakaran lahan gambut di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis (22/10/2026). (REINA/AFP)

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menetapkan 20 perusahaan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah. Dari jumlah itu, 16 perusahaan merupakan entitas dalam negeri, sementara empat lainnya menggunakan penanaman modal asing (PMA).

"Kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi. Empat korporasi yang menggunakan atau yang merupakan PMA dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia dan Korea Selatan. Untuk 16 korporasi lainnya, mereka adalah perusahaan dalam negeri," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Bareskrim menyatakan penetapan perusahaan tersangka karhutla bersifat dinamis mengikuti perkembangan penyelidikan yang masih berjalan di lapangan.

"Sehingga nanti bisa saja korporasi ini terus bertambah untuk hasil penyelidikan tersebut," kata Asep.

Perkara yang menjerat korporasi itu berkaitan dengan kebakaran dengan luasan terdampak mencapai 29.168,78 hektare.

Berikut daftar 20 perusahaan tersangka karhutla:

  1. PT HKI (PMA Singapura)
  2. PT RKA (PMA Malaysia)
  3. PT AI (PMA Singapura)
  4. PT API (PMA Korea Selatan)
  5. PT BOS
  6. PT AER
  7. PT SKM
  8. PT WLJ
  9. PT SAE
  10. PT BSLT
  11. PT CGUK
  12. PT FSL
  13. PT BPK
  14. PT PW
  15. PT BWL
  16. PT MIB
  17. PT STP
  18. PT JMS
  19. PT RAS
  20. PT MAS.
Rekomendasi