Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menetapkan 20 perusahaan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah. Dari jumlah itu, 16 perusahaan merupakan entitas dalam negeri, sementara empat lainnya menggunakan penanaman modal asing (PMA).
"Kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi. Empat korporasi yang menggunakan atau yang merupakan PMA dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia dan Korea Selatan. Untuk 16 korporasi lainnya, mereka adalah perusahaan dalam negeri," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Bareskrim menyatakan penetapan perusahaan tersangka karhutla bersifat dinamis mengikuti perkembangan penyelidikan yang masih berjalan di lapangan.
"Sehingga nanti bisa saja korporasi ini terus bertambah untuk hasil penyelidikan tersebut," kata Asep.
Perkara yang menjerat korporasi itu berkaitan dengan kebakaran dengan luasan terdampak mencapai 29.168,78 hektare.
Berikut daftar 20 perusahaan tersangka karhutla:
- PT HKI (PMA Singapura)
- PT RKA (PMA Malaysia)
- PT AI (PMA Singapura)
- PT API (PMA Korea Selatan)
- PT BOS
- PT AER
- PT SKM
- PT WLJ
- PT SAE
- PT BSLT
- PT CGUK
- PT FSL
- PT BPK
- PT PW
- PT BWL
- PT MIB
- PT STP
- PT JMS
- PT RAS
- PT MAS.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9380478/original/003500700_1792711880-000_D43U7FZ.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9308308/original/035429700_1785136391-konbgn5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9385390/original/011291100_1793256235-IMG-20261027-WA0077.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9385345/original/080698200_1793254600-IMG_1193.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9385328/original/064792500_1793253623-WhatsApp_Image_2026-10-29_at_12.27.18__1_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9385327/original/054380500_1793253623-WhatsApp_Image_2026-10-29_at_12.27.18.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9385293/original/075156100_1793251934-20_perusahaan_jadi_tersangka_karhutla.jpg)