Pembacok Suporter di Bogor Secara Acak Pakai Celurit

Polisi mengungkap MR (26) sebagai pelaku pembacokan ARK (16) di Jalan Raya Jakarta–Bogor. Aksi dilakukan acak saat konvoi usai laga.

Dicky Agung Prihanto
Oleh Dicky Agung Prihanto- Reporter
Pembacok Suporter di Bogor Secara Acak Pakai Celurit
Barang bukti kasus pembacokan suporter (Dok: Istimewa)

Kepolisian mengungkap MR (26) sebagai pelaku pembacokan terhadap ARK (16), seorang suporter sepak bola, di Jalan Raya Jakarta–Bogor, Jawa Barat. Polisi menyebut MR bukan pendukung klub mana pun dan kerap terlibat ajakan tawuran sembari membawa celurit.

"Pelaku spontan melakukan tawuran tersebut," kata Kapolres Kabupaten Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung di Mapolres Bogor, Kamis (29/10).

Arfan menjelaskan, peristiwa terjadi saat MR tengah makan bersama istrinya di sekitar lokasi. Melihat rombongan sepeda motor berkonvoi usai pertandingan, MR mendekati ARK dan membacoknya.

"Pada saat itu dia memang mengajak istrinya makan. Ketika istrinya makan, dia langsung mendatangi korban dan bertindak secara brutal," kata Arfan.

Menurut Arfan, pelaku telah menyiapkan senjata tajam yang dibawanya. Celurit tersebut disebut kerap disandang untuk mengantisipasi tawuran di wilayah itu.

"Pelaku atau tersangka ini selalu membawa celurit di badannya. Bisa dibilang, setiap ada kejadian di daerah sana, dia sudah menyiapkan sendiri senjatanya," ujar dia.

Serangan Acak di Lokasi Gelap

Berdasarkan keterangan tersangka, Arfan menyebut serangan itu tidak menyasar target tertentu. MR menyerang secara acak saat melihat rombongan pengendara sepeda motor melintas di sekitar tempat kejadian.

Kondisi di lokasi kejadian saat itu disebut sudah malam dan relatif gelap. Arfan menegaskan, tersangka bukan bagian dari rombongan suporter yang berkonvoi setelah pertandingan sepak bola.

"Kami pastikan bahwa tersangka bukan suporter klub mana pun. Dia merupakan pemuda yang bisa dibilang mengajak tawuran," kata Arfan.

Polisi turut menyita barang bukti berupa sepasang sepatu, kaus, celana panjang, jaket, celana pendek berwarna merah, serta satu bilah celurit.

Atas perbuatannya, MR disangkakan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun.

Rekomendasi