Bareskrim Tetapkan 20 Perusahaan Jadi Tersangka Karhutla

Bareskrim menetapkan 20 perusahaan tersangka karhutla. Empat di antaranya PMA asal Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.

Yacob Billiocta
Oleh Yacob Billiocta- Reporter
Bareskrim Tetapkan 20 Perusahaan Jadi Tersangka Karhutla
20 perusahaan jadi tersangka karhutla

Bareskrim Polri menetapkan 20 perusahaan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah. Empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.

Keterangan tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

"Kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi. Empat korporasi yang menggunakan atau yang merupakan PMA dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia dan Korea Selatan," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin.

Dibandingkan Malaysia dan Korea Selatan, jumlah perusahaan yang berasal dari Singapura tercatat paling banyak di antara kategori PMA.

Rinciannya, PT HKI (PMA Singapura) memiliki konsesi 97.891 hektare dengan area terbakar 987 hektare; PT AI (PMA Singapura) 6.980 hektare dengan area terbakar 421 hektare; PT RKA (PMA Malaysia) memiliki konsesi 26.067 hektare dengan area terbakar 2.157 hektare; dan PT API (PMA Korea Selatan) berkonsesi 12.881 hektare dengan area terbakar 351 hektare.

Adapun 16 perusahaan lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari dalam negeri.

Penetapan 20 perusahaan tersangka karhutla tersebut didasarkan pada 104 laporan dengan total luas lahan terbakar 29.168,78 hektare.

"Dari aturan-aturan yang tadi kami sampaikan, maka terhadap kebakaran hutan dan lahan, kami melakukan olah TKP. Kemudian melakukan penyelidikan, dan selanjutnya meningkatkan ke penyelidikan, dan ada beberapa yang sudah kami tetapkan tersangka," lanjutnya.

"Ini bukan perorangan, tapi 20 tersangka korporasi. Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat empat korporasi yang menggunakan atau yang merupakan PMA, penanaman modal asing," beber Asep.

Bareskrim menegaskan jumlah tersangka korporasi berpotensi bertambah seiring kelanjutan proses penyelidikan.

"Sehingga nanti bisa saja korporasi ini terus bertambah untuk hasil penyelidikan tersebut," pungkasnya.

Rekomendasi