Polresta Malang Kota menetapkan K (71), warga Desa Jedong, Kabupaten Malang, sebagai tersangka dalam kasus Kebakaran TPA Supit Urang di Kecamatan Sukun, Kota Malang. Penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang dinilai cukup.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Septiawan Adi Prihartono, menyampaikan proses penanganan perkara telah melalui serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara sebelum penetapan tersangka diumumkan.
"Kami telah memeriksa 15 orang saksi meliputi petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang hingga warga sekitar serta meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sebelum akhirnya melakukan gelar perkara," ujar Septiawan di Malang, Rabu (28/10/2026).
Dari penyidikan awal, kebakaran yang terjadi pada Rabu (21/10/2026) diduga dipicu kelalaian K saat bekerja membersihkan lahan milik orang lain di sekitar lokasi.
Ia diduga membuang puntung rokok ke arah rumpun bambu kering di area kebun yang berada di seberang sungai dan berdekatan dengan kompleks TPA Supit Urang. Api kemudian menyambar rumpun bambu. Alih-alih memadamkan atau melaporkan, K diduga meninggalkan lokasi dan pulang.
"Yang bersangkutan mengetahui kalau rumpun bambu itu terbakar, tetapi malah ditinggal pulang begitu saja," tegas Septiawan.
Advertisement
Cuaca dan Angin Mempercepat Kebakaran di TPA Supit Urang
Cuaca kering, embusan angin kencang, serta vegetasi yang mudah terbakar diduga membuat api cepat merambat dan melompati area sungai hingga mencapai tumpukan sampah di TPA Supit Urang.
Meski demikian, kepolisian menyatakan masih mendalami mekanisme perambatan api tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, sisa puntung rokok, korek api, serta pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian.
Atas dugaan perbuatannya, K dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Ia terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
"Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan bahaya kecilnya kelalaian dalam membuang puntung rokok, terutama di tengah kondisi vegetasi yang rentan terbakar," pungkasnya.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9384897/original/057852800_1793189014-images__63_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9384902/original/065831300_1793190238-Screenshot_20261028_184744_YouTube.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4412749/original/008778900_1683024969-20230502-Polemik-Impor-KRL-Bekas-Tallo-2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9384774/original/038325300_1793181690-acb05ccd-96ac-43c1-a857-a71af48731fc.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9384842/original/038343100_1793183418-IMG_5436.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9384872/original/006482600_1793186785-Screenshot_20261028_160308_Instagram.jpg)