DJP Bongkar Kasus Pajak Rp3,32 Miliar, Begini Modusnya

Kanwil DJP Jakarta Pusat menyerahkan ADW, Dirut PT GR, pada Tahap II kasus pajak Rp3,32 miliar. Penyidik menduga SPT PPN tidak benar.

Arthur Gideon
Oleh Arthur Gideon - Reporter
DJP Bongkar Kasus Pajak Rp3,32 Miliar, Begini Modusnya
<p>Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)</p>

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat menyerahkan tersangka ADW, Direktur Utama PT GR, beserta barang bukti dugaan tindak pidana pajak ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Perkara ini menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekitar Rp 3,32 miliar.

Penyerahan Tahap II/P-22 dilakukan pada Jumat (11/9/2026) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (9/9/2026).

PT GR merupakan badan usaha jasa konsultan pertambangan dan pengeboran eksplorasi yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga. Dalam perkara ini, ADW melalui PT GR diduga sengaja tidak menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Selain itu, perusahaan diduga menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk periode pajak Februari 2023 hingga Desember 2024," jelas Ika Priatiningsih, Plt. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Pusat, dalam keterangan tertulis, Minggu (13/9/2026).

Selama periode tersebut, PT GR disebut memungut PPN dari sejumlah perusahaan mitra atas penyerahan Jasa Kena Pajak dengan total nilai transaksi (DPP) mencapai Rp 38,42 miliar.

PPN Dipungut, Pajak Tak Disetor ke Negara

Berdasarkan hasil penyidikan, PPN yang telah dipungut dari pelanggan diduga tidak disetorkan ke kas negara. Dana itu disebut digunakan untuk kebutuhan operasional perusahaan, pembayaran kepada pemasok, serta pelunasan utang usaha.

Perbuatan tersebut menurut hasil penyidikan dan perhitungan ahli mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 3.324.509.216.

Dalam penanganan perkara, PPNS Kanwil DJP Jakarta Pusat juga telah menyita uang sebesar Rp 2 miliar. Dana ini dapat digunakan untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara dalam perkara dimaksud.

Atas dugaan perbuatannya, ADW dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Efek Jera Penegakan Hukum Pajak

Pelimpahan perkara ini merupakan hasil sinergi PPNS Kanwil DJP Jakarta Pusat dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta dilaksanakan dengan koordinasi dan pengawasan dari Korwas PPNS Polda Metro Jaya.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum yang terlibat dalam penanganan perkara.

Penegakan hukum di bidang perpajakan diharapkan menimbulkan efek jera (deterrent effect) bagi pelaku tindak pidana perpajakan sekaligus menjadi peringatan agar wajib pajak memenuhi kewajiban secara benar, jelas, dan lengkap.

DJP menegaskan komitmennya untuk terus mengamankan penerimaan negara serta mendorong keadilan dan kepatuhan hukum di bidang perpajakan.

Rekomendasi