Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyiapkan langkah tegas terhadap pelaku anomali di sektor perberasan setelah pengawasan menemukan produk beras berlabel fortifikasi tidak sesuai ketentuan. Otoritas menyoroti klaim pengayaan zat gizi pada kemasan yang tidak sejalan dengan kandungan aktual di dalam produk.
Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menyebut tindak lanjut atas temuan tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat. Ia menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan praktik yang merugikan konsumen, terutama ketika masyarakat membayar lebih untuk produk dengan klaim tertentu yang tidak terpenuhi.
"Kami hajar! Kami pertaruhkan segalanya, sudah siap lahir batin. Beras fortifikasi, dia jual Rp 56.000 satu kilo, padahal harganya Rp 13.000 dan ini sudah masuk lab. Rp 20.000 dijualkan. Rp 40.000 satu kilo. Rp 56.000 dijualkan. Di labelnya (ibarat) ini emas padahal di dalamnya adalah timah besi, besi berkarat," beber Amran dikutip di Jakarta pada Minggu (13/9/2026).
Menurut Amran, persoalan tersebut bukan sekadar ketidaksesuaian kandungan, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat karena harga jual dipatok jauh di atas lazimnya untuk produk dengan klaim tertentu.
"Untungnya itu kalau Rp 30.000 dikali 10 ton, itu Rp 300 juta, satu truk. (Jadi) ini sudah fiks. Insya Allah minggu depan kami umumkan. Kalau terus menerus seperti ini, kapan kita Republik ini menikmati negaranya? (Tapi) ada mafia. Tolong saya didukung. Saya ledakkan. Saya pertaruhkan segalanya, demi merah putih, demi ummat," tegas Kepala Bapanas Amran.
Advertisement
Instruksi Presiden Soal Beras Fortifikasi
Amran menyatakan penindakan atas dugaan anomali perberasan telah mendapatkan dukungan Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebut kepala negara meminta agar pengungkapan kasus-kasus tersebut dilanjutkan tanpa ragu.
"Itu perintah Bapak Presiden. Kami tidak boleh gentar. Kami tidak diskusi di ruang yang tidak penting, tapi kami lebih mementingkan keselamatan negara, keselamatan Republik Indonesia, harus hitam putih kalau negara dan itu perintah Presiden," ungkap Amran.
"Kami lapor Bapak Presiden, ini mafia beras, gimana Bapak Presiden? Beliau bilang gaspol, siap terima kasih Bapak Presiden. Sama kemarin kita laporkan (temuan beras fortifikasi) insya Allah kami bongkar, karena harusnya beras, konglomerat tidak boleh masuk. Kenapa? Ini ruang ekonomi rakyat kecil. Beras itu adalah barang subsidi," sambung dia.
Bapanas sebelumnya melakukan pengawasan terhadap beras fortifikasi dan produk dengan klaim diperkaya zat gizi yang beredar di Jakarta pada April 2026. Dari pengawasan tersebut, sejumlah sampel diambil untuk diperiksa dan diuji di laboratorium.
Hasilnya menunjukkan 93 persen sampel belum memenuhi persyaratan untuk mencantumkan klaim sebagai beras fortifikasi atau beras yang diperkaya zat gizi.
Advertisement
Harga Beras Fortifikasi Di Atas Pasar
Pengawasan Bapanas hingga saat ini mencakup 178 sampel beras fortifikasi di 11 provinsi. Ketidaksesuaian ditemukan pada berbagai aspek, mulai dari pelabelan, mutu, hingga kandungan gizi.
Selain kandungan gizi yang tidak sesuai, ditemukan pula produk yang dipasarkan dengan harga jauh di atas harga beras pada umumnya. Dari sisi label, ada produk yang hanya mencantumkan dua jenis zat gizi pada kemasan meski dipasarkan dengan klaim sebagai beras diperkaya zat gizi.
Secara standar, beras fortifikasi wajib memenuhi ketentuan SNI 9372:2025 tentang Beras Fortifikasi. Dalam setiap 100 gram, beras fortifikasi harus mengandung vitamin B1 minimal 0,25 miligram, asam folat 0,25–0,38 miligram, vitamin B12 1,0–1,5 mikrogram, zat besi 3,50–5,25 miligram, serta seng 3,0–4,5 miligram.
Standar tersebut juga mensyaratkan kesesuaian kandungan vitamin dan mineral dengan informasi pada label. Kandungan vitamin dan mineral sekurang-kurangnya harus mencapai 80 persen dari nilai yang dicantumkan, sementara kandungan zat besi dan seng tidak boleh melebihi 120 persen dari nilai pada label.
Amran menegaskan pemerintah akan terus menjaga agar beras dapat diakses masyarakat dengan harga wajar sekaligus memastikan produk yang beredar memenuhi ketentuan yang berlaku.