Dugaan Kekerasan Seksual di Balik Kehamilan Santriwati Ponpes Sleman

Terduga pelaku merupakan salah satu pengurus ponpes berinisial GN, tempat korban belajar dan mengabdi.

Purnomo Edi
Oleh Purnomo Edi - Reporter
Dugaan Kekerasan Seksual di Balik Kehamilan Santriwati Ponpes Sleman
Kuasa hukum laporkan dugaan pemerkosaan santriwati di Sleman. (Istimewa).

Seorang santriwati berusia 21 tahun diduga menjadi korban pemerkosaan di Pondok Pesantren (Ponpes) Ash-Sholihah, Jonggrangan, Kabupaten Sleman. Terduga pelaku merupakan salah satu pengurus ponpes berinisial GN, tempat korban belajar dan mengabdi.

Kasus dugaan kekerasan seksual ini telah resmi dilaporkan ke Polresta Sleman pada 7 September 2026. Korban yang menimba ilmu dari jenjang SMP hingga SMA di ponpes tersebut kini tengah mengandung dengan Hari Perkiraan Lahir (HPL) pada Oktober mendatang.

Kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra, menuturkan bahwa peristiwa nahas tersebut terjadi sebanyak dua kali, yakni pada Desember 2025 dan Januari 2026.

Gusti menerangkan kejadian pertama bermula saat GN menginstruksikan korban mendatangi ruangannya dengan dalih sedang sakit dan membutuhkan bantuan. Namun, saat korban masuk, pintu ruangan justru dikunci dari dalam.

Di bawah ancaman bahwa keluarganya akan hancur jika kejadian ini terbongkar, korban yang dilanda ketakutan dan trauma memilih bungkam. Tekanan batin tersebut dimanfaatkan pelaku untuk mengulangi perbuatannya pada Januari 2026.

Gusti menegaskan bahwa bukti yang diserahkan ke penyidik Polresta Sleman sudah sangat kuat, termasuk salinan foto ultrasonografi (USG) kehamilan korban.

“Dalam Undang-Undang TPKS, pengakuan korban itu sudah cukup untuk menjadi alat bukti untuk dilakukan investigasi atau penyidikan lebih lanjut. Apalagi dia bersumpah menjadi alat bukti tambahan. Dan USG ini, USG sudah jelas hasil uji klinis yang memang bisa dipertanggungjawabkan,” kata Gusti di Mapolresta Sleman, Kamis (10/9)

 

Rekayasa Pernikahan Siri

Selain aksi pemerkosaan, pihak kuasa hukum juga membongkar adanya dugaan rekayasa nikah siri hingga upaya menutupi kasus dengan memindahkan korban ke luar daerah.

Kakak korban, MM, menceritakan bahwa adiknya sempat diungsikan oleh pihak ponpes ke wilayah Geger, Magelang. Melalui pesan singkat, sang adik mengungkapkan adanya usulan agar dirinya melahirkan di Lampung dan menyerahkan bayinya untuk diadopsi.

“(Korban) mengabari saya bahwa lewat WA seperti ini, ‘Mas, kalau saya dibawa ke Lampung bagaimana, Mas? Nanti di sana lahirannya di sana, bayinya nanti setelah lahir diadopsi, terus nanti saya pulang-pulang bersih, Mas.’ Saya bilang, ‘Nggak boleh seperti itu,’” ujar MM.

Mendengar kabar tersebut, MM langsung bergerak dari Ngawi untuk menjemput adiknya secara mendadak sebelum rencana pemindahan ke Lampung terealisasi.

“Itu untuk adik saya bilang seperti itu ada usulan dari pondok seperti itu. Maka sebelum dibawa ke Lampung itu terjadi, saya dari Ngawi langsung menjemput ke tempat persembunyiannya yang disembunyikan di wilayah Geger, Magelang. Saya jemput secara tiba-tiba,” tegasnya.

Kondisi psikis korban kini dilaporkan mulai membaik setelah mendapat pendampingan dari keluarga. Pihak keluarga mendesak agar polisi menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan memberikan perlindungan bagi korban.

 

Kuasa hukum laporkan dugaan pemerkosaan santriwati di Sleman. (Istimewa).
Kuasa hukum laporkan dugaan pemerkosaan santriwati di Sleman. (Istimewa).

Sementara itu Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, membenarkan adanya laporan tersebut dan memastikan jajarannya sedang menindaklanjuti kasus ini melalui proses penyelidikan.

"Terkait dengan dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi baru-baru ini di Sleman saat ini sudah ada laporan masuk di Hari Senin 7 September 2026. Untuk terlapor masih dalam penyelidikan. Apabila ada update nanti akan kita sampaikan lebih lanjut," ujar Argo.

Rekomendasi