Sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) disebut telah mengetahui adanya pemantauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Februari 2026. Hal itu terungkap dari percakapan WhatsApp yang dibuka dalam persidangan kasus dugaan suap importasi barang di DJBC.
Percakapan tersebut diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat memeriksa Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan sebagai saksi untuk terdakwa Rizal dan mantan Kasubdit Intelijen P2 Sisprian Subiaksono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (14/9/2026).
Dalam persidangan, jaksa menampilkan komunikasi antara Orlando dan sejumlah pejabat Bea Cukai. Salah satunya pesan yang dikirim menjelang OTT KPK.
JPU KPK M. Takdir Suhan kemudian meminta Orlando menjelaskan maksud pesan yang berisi imbauan untuk berhati-hati tersebut.
"Itu terkait ada informasi-informasi, Pak, suruh, suruh hati-hati saya, Pak," kata Orlando saat bersaksi.
"Oh, kaitan hati-hati sebelum nanti kami konekin komunikasi saksi dengan Pak Sisprian. Apa? Hati-hati apa ini? Lagi dipantau?" cecar Takdir.
"Iya, Pak," jawab Orlando.
"Baik. Lagi dipantau, dipantau oleh siapa? KPK?" tanya jaksa lagi.
"Iya, Pak," jawab lagi Orlando.
Ada Pesan H-1 Sebelum OTTJaksa kemudian membuka komunikasi antara Orlando dan Sisprian yang terjadi sekitar satu hingga dua hari sebelum OTT KPK pada awal Februari 2026.
Dalam percakapan tersebut, terdapat pesan yang berbunyi, "Hati-hati, Coy. Kita lagi dipantau."
"Soalnya kalau yang nanti komunikasi kami tampilkan dengan Pak Sisprian, itu kan komunikasinya H-1 atau H-2 sebelum OTT, di tanggal 4, di tanggal 3 atau tanggal 2 Februari itu, ada pesan WA saksi dengan Pak Sis, ‘Hati-hati, Coy. Kita lagi dipantau’," ucap jaksa.
Orlando membenarkan bahwa pesan untuk berhati-hati tersebut memang beberapa kali disampaikan di antara pejabat Bea Cukai.
"Itu beberapa kali itu memang bicaranya seperti itu, Pak," tutur Orlando.
Jaksa lalu kembali menggali maksud dari pesan tersebut. Orlando kemudian mengaitkannya dengan penerimaan uang.
"Jadi yang disampaikan oleh Pak Rizal hati-hati kita lagi dipantau. Konteksnya itu seingat saksi yang disampaikan. Nah, yang saksi pahami hati-hati apa? Ada apa sih yang dilakukan sampai kok hati-hati? Bukan hati-hati di jalan ya kalau kata Tulus, bukan kan? Hati-hati apa ini?" tanya jaksa.
"Ya terkait penerimaan ini, Pak," jawab Orlando lagi.
Advertisement
Perkara Dugaan Suap DJBC
Perkara dugaan suap importasi barang di DJBC telah menjerat sejumlah pejabat dan pihak swasta. Di antaranya Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan.
Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 78,8 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 61,7 miliar diduga berasal dari pihak Blueray Cargo (Grup) sebagai uang pelicin agar proses importasi barang dapat lolos dari jalur pengawasan kepabeanan dengan cepat.
Selain itu, terdapat dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 15,2 miliar dari sejumlah pengusaha kargo dan rokok.
KPK juga telah memproses hukum sejumlah pihak swasta dari PT Blueray Cargo, antara lain pemilik perusahaan John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan.
Selain itu, KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea Cukai serta Gatot Heroe Hernanda selaku eks Kasubdit P2 DJBC sebagai tersangka.