KPK Geledah Bea Cukai Kudus 7 Jam, Bawa Dua Koper

KPK geledah Bea Cukai Kudus selama tujuh jam dan membawa dua koper. Pemeriksaan berlangsung tertutup. Kantor PT Djarum juga digeledah. Ini faktanya.

Arief Pramono
Oleh Arief Pramono- Reporter
KPK Geledah Bea Cukai Kudus 7 Jam, Bawa Dua Koper
Penyidik KPK usai menggeledah kantor Bea Cukai Kudus

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus selama tujuh jam pada Rabu (28/10/2026). Dari lokasi, penyidik membawa dua koper, satu kardus air mineral, dan sebuah tas jinjing menggunakan lima mobil.

Tim penyidik keluar melalui pintu belakang sekitar pukul 18.13 WIB. Dua koper yang terlihat berwarna hitam dan perak. Hingga proses berakhir, isi koper, kardus, maupun tas jinjing tersebut belum diketahui.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Ruwiya Purnama Edy, membenarkan pemeriksaan berlangsung tertutup. Ia menyebut penjelasan rinci akan disampaikan oleh pimpinan kantor setempat.

"Kedatangan tim KPK, apa yang dibawa maupun bagaimana pemeriksaannya, nanti akan terlihat langsung dari kepala kantor Bea Cukai. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup, dan kami pun tidak bisa menyampaikan apa yang terjadi," kata Ruwiya.

Menurut Ruwiya, sejumlah pegawai Bea Cukai Kudus turut dimintai keterangan, termasuk kepala kantor. Ia mengaku belum memperoleh informasi lengkap mengenai barang-barang yang dibawa penyidik usai penggeledahan.

Pemeriksaan juga menyasar dokumen dan perangkat komputer di lingkungan kantor. Berdasarkan pengamatannya, sebagian dokumen yang diteliti berbentuk salinan digital.

"Selain berkas yang dibawa, sepertinya hanya soft copy, karena tadi kami melihat bentuknya soft copy. Komputer juga ada yang diperiksa," kata Ruwiya.

Ruwiya menambahkan, penggeledahan mulai dilakukan menjelang pukul 11.00 WIB. Di lapangan, sebagian petugas KPK terlihat mengenakan rompi, sementara lainnya tidak.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus dan kantor PT Djarum. Tindakan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang berkaitan dengan bea dan cukai, menyusul diterbitkannya surat perintah penyidikan baru pada Oktober 2026. KPK belum membeberkan konstruksi perkara maupun kaitan spesifik kantor PT Djarum dengan penyidikan tersebut.

Dalam pernyataan terpisah, Corporate Communication Manager PT Djarum, Budi Darmawan, menyampaikan perusahaan tidak mengetahui duduk perkara di balik penggeledahan itu, namun menegaskan komitmen untuk menghormati dan mematuhi proses hukum yang berlaku.

Rangkaian tindakan KPK ini berlangsung di tengah pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan pada 4 Februari 2026, dan kembali mengembangkan penindakan pada 26 Februari 2026.

Pada perkara tersebut, KPK mengungkap dugaan pengondisian barang impor melalui pengaturan sistem pemeriksaan agar lebih longgar, termasuk terhadap barang-barang yang semestinya masuk jalur merah. Penyelidikan juga menemukan dugaan penggunaan rumah aman (safe house) untuk menyimpan uang dan emas oleh oknum pegawai, serta dugaan penerimaan uang rutin setiap bulan bagi pejabat DJBC dengan nilai mencapai Rp 7 miliar. Dalam rangkaian penindakan, KPK menyita barang bukti senilai Rp 40,5 miliar.

Pada 26 Februari 2026, KPK menangkap Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo (BBP). Ia diduga menerima dan mengelola uang dari pengusaha produk kena cukai serta para importir, dan dalam praktiknya memerintahkan Salisa Asmoaji, pegawai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai. Pengembangan penyidikan juga mengungkap safe house lain untuk menyimpan uang senilai Rp 5,19 miliar, yang awalnya berada di Jakarta Pusat sebelum dipindahkan atas perintah Budiman ke kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

Dalam perkara dugaan korupsi importasi barang itu, KPK menetapkan tujuh tersangka yang terdiri atas pejabat DJBC dan pihak swasta terkait PT Blueray (PT BR). Mereka adalah Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026; Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan; Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen DJBC; John Field, pemilik PT Blueray; Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray; serta Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC.

Hingga Rabu (28/10/2026) malam, KPK belum memberikan keterangan terperinci mengenai hasil penggeledahan di Kudus maupun hubungan kegiatan tersebut dengan perkara yang sedang disidik.

Rekomendasi