Viral Pajak Pembalut 11%, DJP Akhirnya Buka Suara

Ramai pajak pembalut 11% di medsos. DJP jelaskan ketentuan PPN dan status pengecualian. Ada perkembangan pemungutan PPN transaksi digital.

Agustina Melani
Oleh Agustina Melani- Reporter
Viral Pajak Pembalut 11%, DJP Akhirnya Buka Suara
Ilustrasi bebas pajak. (c) Rawpixel/Depositphotos

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menanggapi perbincangan di media sosial soal pajak pembalut 11%. Otoritas menjelaskan bahwa pada prinsipnya barang konsumsi, termasuk pembalut yang diperdagangkan di Indonesia, merupakan Barang Kena Pajak (BKP) dan dikenai PPN sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Inge Diana Rismawanti, menuturkan bahwa kebijakan PPN mengikuti daftar fasilitas yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

"Secara ketentuan, fasilitas pembebasan PPN diberikan kepada jenis barang tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pembalut saat ini belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut," ujar Inge saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (29/10/2026).

Inge juga menekankan bahwa pengenaan PPN atas pembalut bukan pajak khusus yang ditujukan kepada perempuan atau atas menstruasi, melainkan bagian dari sistem PPN atas konsumsi barang sesuai ketentuan.

"Pemerintah memahami pentingnya produk menstruasi bagi kesehatan dan kebersihan. Setiap usulan mengenai perlakuan perpajakan atas produk tersebut perlu dikaji dengan mempertimbangkan ketentuan perpajakan yang berlaku, dampaknya bagi masyarakat serta implikasi fiskalnya," kata Inge.

Siapkan 30 Bank dan Fintek Pungut PPN Transaksi Digital Luar Negeri

Sebelumnya, DJP tengah menyiapkan 30 lembaga keuangan—termasuk perbankan dan fintech—sebagai pemungut PPN atas transaksi digital luar negeri. Potensi penerimaan dari kebijakan ini masih dikalkulasi.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, memberi batas waktu hingga November 2026 bagi ke-30 platform tersebut untuk bergabung ke dalam Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

"Yang bergabung baru lima platform bank dan satu platform fintech. Tadi pagi, saya baru berkoordinasi dengan 30 platform lain yang akan ikut, dan kita berikan waktu sampai November," kata Bimo di Hotel Mulia, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

DJP juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) guna mendorong keterlibatan para penyelenggara pembayaran digital.

"Kami meminta bantuan OJK dan Bank Indonesia untuk mendorong para issuer—baik bank, fintech, hingga Mastercard dan Visa agar siap go live dengan SPP-TDLN sebelum November," terangnya.

Pada tahap awal, enam entitas terdaftar sebagai pemungut resmi, yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja).

Bukan Jenis Pajak Baru

Bimo membeberkan bahwa estimasi awal PPN dari enam platform pemungut berpotensi menembus Rp 1,1 triliun, dihitung dari akumulasi transaksi sekitar Rp 10 triliun.

"Saya belum bisa menyebut angka pasti, tetapi dari 6 platform tersebut sepanjang 25 September hingga 11 Oktober, tercatat ada 5,5 juta transaksi. Potensi transaksinya sekitar Rp 10 triliun, sehingga dengan PPN 11%, potensinya sekitar Rp 1,1 triliun," urainya.

"Prosesnya masih berjalan dan dalam tahap stabilisasi. Kami bersikap hati-hati hingga seluruh platform resmi bergabung sebelum memetakan potensi secara keseluruhan," tambah Bimo.

Skema SPP-TDLN resmi beroperasi sejak 25 September 2026 sebagai landasan pemungutan PPN atas barang dan jasa digital luar negeri yang dikonsumsi masyarakat Indonesia, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.

Bimo menegaskan bahwa SPP-TDLN bukan jenis pajak baru maupun kenaikan tarif PPN, melainkan instrumen administrasi untuk mempermudah pemungutan atas transaksi digital asing yang belum terjangkau mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan mencegah pemajakan ganda.

Dalam operasionalnya, sistem ini memanfaatkan data transaksi pembayaran digital secara otomatis. Sebelum diluncurkan, SPP-TDLN telah melewati pengujian sandboxing dan masa stabilisasi guna memastikan kesiapan integrasi sistem antarlembaga. Penerapan sistem ini diharapkan mampu menciptakan level playing field antara pelaku usaha lokal dan penyedia jasa luar negeri.

Rekomendasi