Direktorat Jenderal Pajak menyatakan rencana pemerintah menanggung Pajak Penghasilan (PPh) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 10 juta masih dalam tahap penghitungan dan belum diputuskan. Kajian dilakukan untuk memastikan kebijakan insentif tetap selaras dengan kebutuhan ekonomi sekaligus menjaga penerimaan negara.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menjelaskan pemerintah sedang menghitung dampak insentif PPh Pasal 21 pada setiap lapisan wajib pajak agar basis penerimaan tetap terjaga. Selain itu, pemerintah juga menilai besaran dan sasaran kebijakan agar sesuai prioritas.
"Ini belum diputuskan. Tetapi tentu kami akan support karena memang insentif pajak harus lebih tepat sasaran, harus bisa mendukung program-program pro-growth, pro-job creation, dan juga pro-protection terhadap rakyat yang berpenghasilan rendah," ujar Bimo di Bogor, Kamis (1/10/2026).
Menurut Bimo, kajian juga mencakup efek terhadap daya beli masyarakat dan penciptaan lapangan kerja, khususnya di sektor padat karya. Pemerintah memetakan kontribusi wajib pajak berdasarkan lapisan penghasilan untuk mengidentifikasi kelompok yang paling terdampak jika insentif diterapkan.
Jika hasil kajian menunjukkan perlunya dukungan tambahan, pemerintah menyiapkan opsi skema seperti PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) atau bentuk insentif lain yang relevan.
"Kalau memang kita masih bisa mempertahankan basis untuk bisa sustain, kita akan merilis insentif sesuai dengan apa yang diamanahkan, apakah dalam bentuk PPh 21 ditanggung pemerintah atau dalam bentuk insentif-insentif potongan yang lain," kata Bimo.
Advertisement
Insentif PPh DTP 2027 bagi Gaji di Bawah Rp 10 Juta
Sebelumnya, pemerintah menyiapkan perluasan insentif PPh Ditanggung Pemerintah (DTP) pada 2027 untuk pekerja di seluruh sektor dengan penghasilan di bawah Rp 10 juta per bulan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat terbatas bersama Menteri Keuangan Suahasil Nazara, CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani, dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Istana Negara, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
"Ini akan dilanjutkan di tahun depan, dan ini diberikan untuk sekitar 7,5 juta pekerja," kata Airlangga di Istana Negara, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Advertisement
Penyesuaian PTKP Dikaji Mengacu Inflasi
Airlangga menjelaskan, insentif PPh Pasal 21 DTP sebelumnya terbatas untuk sektor padat karya dan pariwisata dengan batas penghasilan tertentu. Pada 2027, cakupan penerima akan diperluas sehingga pekerja dari seluruh sektor dengan penghasilan di bawah Rp 10 juta dapat memperoleh insentif.
"Kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata, yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah 10 juta," ujar Airlangga.
Selain memperluas PPh DTP, pemerintah juga tengah menghitung penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berdasarkan tingkat inflasi. Penyesuaian ini akan mengubah batas penghasilan yang tidak dikenai PPh bagi wajib pajak.
"Kemudian juga tadi dibahas mengenai perbaikan angka daripada PTKP yang akan menyesuaikan kepada angka inflasi. Nah ini sedang kami hitung bersama dengan Menteri Keuangan," tutur Airlangga.