Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas, hadir sebagai saksi a de charge yang meringankan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024.
Dalam Sidang Yaqut, ia menyinggung integritas dan motif finansial yang disematkan kepada terdakwa.
Perkara ini bermula dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan serta penentuan kuota haji tambahan 2023–2024.
Berdasarkan dakwaan, kebijakan pembagian dan pengalihan kuota tambahan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622,09 miliar dan berdampak pada hak jemaah haji reguler.
Menjawab pertanyaan terkait dugaan motif pribadi, Anwar menyampaikan pandangannya di ruang sidang.
"Cuma saya rasa Gus Yaqut enggak miskin, saya rasa, ya. Biasanya orang miskin yang mau menerima sesuatu. Tapi enggak tahulah, itu saya nyerah lah. Saya enggak tahu," ungkap Anwar di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).
Ketika persidangan menyinggung integritas dan potensi pemanfaatan jabatan, Anwar menyebut penilaiannya bersandar pada pengamatan pribadi terhadap aktivitas Yaqut melayani jemaah.
"Kalau itu saya enggak tahu, Pak, ya. Tapi kalau menurut saya, Gus Yaqut lebih banyak memberikan kepada orang, kepada jemaah. Tapi ada enggak orang yang memberikan sesuatu sama Gus Yaqut, saya enggak tahu itu," ungkap Anwar di persidangan.
Ia kemudian menyoroti etos kerja Yaqut selama memimpin penyelenggaraan ibadah haji 2024, termasuk turun ke lapangan pada malam hari dan rapat sejak pagi.
"Tapi kalau Gus Yaqut memberikan kepada orang, saya bisa bersaksilah, ya. Dengan beliau turun malam-malam, pagi-pagi rapat, kemudian turun lagi paginya, gitu ya. Itu menurut saya kan berarti kan beliau memberikan sesuatu kepada jemaah, ya. Yaitu sesuatu yang baik dan terbaik, gitu ya. Kalau bagi saya begitu. Tapi apakah beliau menerima sesuatu dari jemaah, saya enggak tahu juga," tegasnya.
Persidangan lanjutan ini mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan untuk meringankan terdakwa sebagai bagian dari proses pembuktian perkara.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9385392/original/063858100_1793256354-IMG_20261029_131304_405.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9385897/original/098515500_1793278230-IMG-20261029-WA0170.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9385912/original/073897000_1793279931-Berton.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9385921/original/019522100_1793280300-email-attachment_2026_10_29_windanelfira-at-klyid_demo-mahasiswa-trisakti-usai-lalu-lintas-jalan-medan-merdeka-selatan-kembali-normal_IMG_6351.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9385879/original/070433700_1793276237-1000801140.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9385915/original/075393800_1793280225-IMG_0682.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9385893/original/039717800_1793277580-254265.jpg)