Didakwa Peras WNA Rp 168 M, Silmy Karim Siapkan Perlawanan

Majelis hakim beri waktu sepekan Silmy Karim menyiapkan nota perlawanan.

Dimas Ramadhan Wicaksana
Didakwa Peras WNA Rp 168 M, Silmy Karim Siapkan Perlawanan
Didakwa Pemerasan Rp 168,9 Miliar, Silmy Karim Ajukan Nota Perlawanan

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim menyatakan akan mengajukan nota perlawanan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing.

Langkah ini disampaikan penasihat hukumnya setelah Silmy didakwa terkait pemerasan senilai Rp 168,9 miliar dan gratifikasi Rp 33,8 miliar.

Kepastian itu diungkap penasihat hukum Silmy, Soesilo Aribowo, dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).

"Menyambung pertanyaan Yang Mulia kepada Terdakwa terkait dengan keberatan atau eksepsi tadi, kami setelah berdiskusi, baik dari Terdakwa, Pak Silmy, maupun Advokat Terdakwa I akan mengajukan perlawanan atau eksepsi, ya," kata Soesilo.

Soesilo kemudian memohon waktu untuk menyiapkan dokumen pembelaan awal. “Mohon waktu kurang lebih 1 minggu, Yang Mulia,” pinta Soesilo kepada majelis hakim.

Majelis yang dipimpin Hakim Ketua Atep Sopandi dengan hakim anggota Saptono dan Andi Saputra mengabulkan permohonan tersebut. “Baik akan beri kesempatan kepada tim penasihat hukum kesempatan pertama, ya,” jawab hakim ketua.

Sidang perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA itu dijadwalkan kembali pada Kamis, 5 November 2026.

“Persidangan (selanjurnya hari Kamis depan, tanggal 5 November. Pagi ya? Kami khususkan untuk perkara ini, kita di hari Kamis, Pak, ya. Karena sebenarnya banyak perkara lain. Jam 10 pagi teng kita bisa sidang ya?” tanya hakim. JPU dan penasihat hukum menyetujui jadwal tersebut.

Dakwaan Pemerasan WNA Rp 168,9 M Silmy Karim

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Silmy Karim melakukan pemerasan terhadap pemohon dokumen keimigrasian terkait izin tinggal WNA dengan nilai mencapai Rp 168,9 miliar.

Jaksa menyebut praktik tersebut turut memperkaya Silmy dan sejumlah pihak lainnya. Dari praktik itu, Silmy didakwa menerima Rp 1,2 miliar.

Selain itu, JPU mendalilkan adanya aliran dana kepada pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi. Plt. Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam disebut menerima Rp 500 juta, sedangkan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra didakwa menerima Rp 6.532.584.769 (sekitar Rp 6,53 miliar).

Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji didakwa diperkaya sebesar Rp 2.881.871.025 (sekitar Rp 2,88 miliar). Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo disebut menerima Rp 4.245.542.862 (sekitar Rp 4,24 miliar).

Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi didakwa menerima Rp 16.307.366.374 (sekitar Rp 16,30 miliar). Sementara itu, Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah didakwa menerima Rp 50.965.111.560 (sekitar Rp 50,96 miliar).

Menurut jaksa, perbuatan tersebut dilakukan Silmy bersama Saffar, Jaya, Tessar, Bagus, Gusti, dan Juniadi secara melawan hukum serta dengan menyalahgunakan kekuasaan saat menjabat sebagai Direktur Jenderal di Kementerian Hukum dan HAM serta Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Jaksa menyebut mereka memiliki peran yang saling berkaitan dalam praktik pemerasan tersebut.

Selain dakwaan pemerasan, JPU KPK juga mendakwa Silmy menerima gratifikasi senilai Rp 33,8 miliar. Gratifikasi itu terdiri atas uang Rp 2,5 miliar dan saham pada sejumlah perusahaan sekuritas atas nama Silmy senilai Rp 31,3 miliar.

Rekomendasi