Sidang Perdana Silmy Karim di Tipikor, Jaksa Beberkan Gratifikasi dan Pemerasan

Silmy Karim didakwa menerima gratifikasi dan memeras pemohon izin tinggal WNA. Jaksa KPK memaparkan rinciannya di sidang Tipikor Jakarta Pusat.

Dimas Ramadhan Wicaksana
Sidang Perdana Silmy Karim di Tipikor, Jaksa Beberkan Gratifikasi dan Pemerasan
Mantan Wamen Imipas Silmy Karim didakwa menerima gratifikasi berupa uang tunai dan saham pada sejumlah perusahaan sekuritas dengan total nilai sekitar Rp 33,9 miliar. (Liputan6.com/Dimas Ramadhan Wicaksana)

Sidang perdana perkara dugaan korupsi yang menjerat Silmy Karim digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan dakwaan berlapis terkait gratifikasi dan pemerasan dalam layanan keimigrasian, khususnya izin tinggal warga negara asing (WNA).

Pada dakwaan gratifikasi, JPU memaparkan total penerimaan sekitar Rp 33,9 miliar yang terdiri dari uang tunai Rp 2,56 miliar serta saham pada sejumlah perusahaan sekuritas senilai sekitar Rp 31,38 miliar.

"Telah melakukan perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi, yaitu Terdakwa Silmy Karim baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 2.560.000.000 dan berupa saham pada beberapa Perusahaan Sekuritas atas nama terdakwa Silmy Karim dengan nilai sebesar Rp 31.381.119.000," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan.

Menurut JPU, penerimaan tersebut terkait jabatan Silmy sebagai Direktur Jenderal Imigrasi dan Wakil Menteri pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam periode 21 Oktober 2024 hingga 4 Juni 2026, serta bertentangan dengan kewajiban jabatannya.

Uang tunai itu disebut diterima pada 19 Agustus 2025 hingga 11 Mei 2026 dengan keterangan Dana Operasional Wakil Menteri IMIPAS. Rinciannya, Rp 960 juta pada 19 Agustus 2025 dan Rp 160 juta per bulan sejak 25 Agustus 2025 sampai 11 Mei 2026 dengan total Rp 1,6 miliar.

Selain uang tunai, dakwaan menyebut adanya pembelian saham atas nama Silmy pada beberapa perusahaan sekuritas dengan nilai Rp 31.381.119.019.

"Di mana pembelian saham tersebut dilakukan sejak tanggal 1 Agustus 2023 sampai dengan 11 September 2025 yang patut diduga merupakan hasil penerimaan uang dari pihak lain," jelas jaksa.
"Terdakwa Silmy Karim tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak diterima sebagaimana ditentukan dalam Pasal 12C ayat (2) UU Tipikor, sehingga seluruh penerimaan tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap tanpa dasar yang sah menurut hukum," tandas jaksa.

Silmy Karim Didakwa Peras Pemohon Izin Tinggal WNA

Pada dakwaan lainnya, Silmy dituduh melakukan pemerasan terhadap pemohon dokumen keimigrasian terkait izin tinggal WNA dengan nilai mencapai Rp 168,9 miliar.

JPU KPK menyebut praktik tersebut turut memperkaya Silmy dan sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Silmy sendiri didakwa menerima Rp 1,2 miliar dari praktik tersebut.

Pejabat lain yang disebut turut diperkaya yakni Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam sebesar Rp 500 juta dan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra sebesar Rp 6.532.584.769.

Jaksa juga menyebut Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji menerima Rp 2.881.871.025. Sementara itu, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo didakwa diperkaya sebesar Rp 4.245.542.862.

Adapun Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi disebut diperkaya Rp 16.307.366.374. Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah juga didakwa diperkaya senilai Rp 50.965.111.560.

Jaksa menyatakan Silmy bersama Saffar, Jaya, Tessar, Bagus, Gusti, dan Juniadi melakukan perbuatan tersebut secara melawan hukum serta menyalahgunakan kekuasaan. Menurut jaksa, para terdakwa memiliki peran yang saling berkaitan dalam praktik pemerasan tersebut.

Rekomendasi