Ini Pemicu Tersangka Bacok Suporter Bola di Bogor

Polisi ungkap kronologi bacok suporter Bogor yang menewaskan ARK (16) di Jalan Raya Jakarta–Bogor. Ini penjelasan Kapolres.

Dicky Agung Prihanto
Oleh Dicky Agung Prihanto- Reporter
Ini Pemicu Tersangka Bacok Suporter Bola di Bogor
Polisi rilis tersangka pembacok suporter bola di Bogor. (istimewa).

Polisi mengungkap detik-detik kasus bacok suporter Bogor yang menewaskan ARK (16) di Jalan Raya Jakarta–Bogor, Kabupaten Bogor, Minggu (25/10/2026). Pelaku berinisial MR (26) ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa ini.

Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung menyebut, sebelum kejadian MR sempat bersama istrinya membeli makanan di sekitar lokasi. Tak lama kemudian, ia bereaksi saat melihat iring-iringan sepeda motor yang melintas.

"Pada malam itu, tersangka sedang bersama istrinya membeli makanan di sekitar TKP. Tersangka melihat iring-iringan sepeda motor di jalan raya, sehingga spontan terpancing melakukan aksi tawuran dengan membawa celurit dan menyerang korban," kata Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung di Polres Bogor, Kamis (29/10/2026).

Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepasang sepatu, satu kaus, satu celana panjang, jaket, celana pendek berwarna merah, dan satu senjata tajam.

"Untuk satu buah senjata tajam jenis celurit telah kita amankan," jelas Arfan.

Terkait kronologi, korban bersama temannya menonton pertandingan sepak bola dari luar Stadion Pakansari pada Minggu (25/10/2026).

"Jadi, korban tidak masuk ke dalam stadion, tetapi menonton di area yang disiapkan televisi, di luar stadion," terang Arfan.

Pada sekitar pukul 22.00 WIB, korban dan temannya memutuskan pulang dan bergabung dengan rombongan yang berkonvoi. Saat berada di Jalan Raya Jakarta–Bogor, rombongan berhenti. Korban sempat turun dan ikut berboncengan dengan rombongan motor di depannya.

"Saksi melanjutkan perjalanan. Tidak jauh dari tempat korban turun, saksi memutar balik sepeda motornya. Setelah memutar balik, saksi membonceng saksi lainnya," ucap Arfan.

Saksi sempat menanyakan keberadaan korban. Ia lalu memutuskan kembali pulang dengan memutar arah sepeda motor. Dalam perjalanan, saksi melihat kerumunan dan berhenti untuk mengecek.

"Saat saksi turun dari sepeda motor dan mengecek kerumunan tersebut, ternyata korban sudah tergeletak dalam keadaan terluka. Saksi kemudian menghubungi pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut," ungkap Arfan.

Melihat kondisi korban yang luka parah, korban dibawa ke RSUD Cibinong. Setelah mendapatkan penanganan medis, korban dinyatakan meninggal dunia.

"Pihak rumah sakit menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia," tutur Arfan.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap MR kerap terlibat tawuran dan mencari lawan di sekitar Jembatan Hitam, kawasan Jalan Raya Jakarta–Bogor. Atas perbuatannya, penyidik menjerat MR dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

"Kedua, Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun," tegas Arfan.

Rekomendasi