Jaksa Dakwa Silmy Karim Lakukan Pemerasan Izin Tinggal WNA Rp 168,9 Miliar

Silmy Karim kecipratan Rp 1,2 miliar dari hasil pemerasan.

Dimas Ramadhan Wicaksana
Jaksa Dakwa Silmy Karim Lakukan Pemerasan Izin Tinggal WNA Rp 168,9 Miliar
Silmy Karim Didakwa Lakukan Pemerasan Izin Tinggal WNA Sebesar Rp 168,9 Miliar

Sidang Silmy Karim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026), menghadirkan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) itu didakwa memeras pemohon dokumen keimigrasian terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) dengan total Rp 168.972.869.901.

JPU memaparkan bahwa tindakan pemaksaan dilakukan dalam proses penerbitan berbagai dokumen izin tinggal, yang berujung pada pemberian uang oleh sejumlah pihak dan para pemohon dokumen keimigrasian kepada Silmy Karim.

Dalam sidang perdana, jaksa menguraikan cara-cara yang didakwakan kepada terdakwa.

"Memaksa seseorang yaitu memaksa dengan cara mempersulit atau memperlambat proses penerbitan atau tidak menerbitkan dokumen kepada pemohon surat atau dokumen keimigrasian, berupa izin tinggal kunjungan, izin tinggal kunjungan dalam keadaan terpaksa, izin tinggal kunjungan dalam keadaan darurat, izin tinggal terbatas atau Itas, izin tinggal tetap atau Itap, dan termasuk perubahan adminsitrasi alih status (altus)," kata jaksa KPK dalam sidang perdana.

"Serta para pemohon dokumen keimigrasian atau pemohon alih status lainnya, agar bersedia memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi diri sendiri di luar dari kehendaknya, yaitu memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 168.972.869.901," sambung jaksa.

Aliran Dana di Kasus Silmy Karim

Jaksa KPK menjelaskan uang hasil pemerasan itu mengalir kepada Silmy Karim sebesar Rp 1,2 miliar. Selain itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi 2024–2025 Saffar Muhammad Godam disebut menerima Rp 500 juta, dan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra menerima Rp 6.532.584.769.

Uang juga disebut memperkaya Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji, sebesar Rp 2.881.871.025; serta Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo, sebesar Rp 4.245.542.862.

Adapun Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi, didakwa diperkaya Rp 16.307.366.374, sementara Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah, Rp 50.965.111.560.

"Melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri dengan maksud menguntungkan diri sendiri, yaitu menguntungkan diri terdakwa yaitu sebesar Rp 1.200.000.000," kata jaksa KPK.

Jaksa juga menyatakan perbuatan tersebut dilakukan Silmy bersama-sama Saffar, Jaya, Tessar, Bagus, Gusti, dan Juniadi, secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya selaku Direktur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM dan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

"Dengan melakukan penerimaan secara tidak resmi dalam pelaksanaan penerbitan dokumen keimigrasian, yaitu surat izin tinggal kunjungan berupa izin tinggal kunjungan keadaan terpaksa (ITKT) dan izin tinggal kunjungan dalam keadaan darurat, selanjutnya terkait penerbitan dan perpanjangan izin tinggal terbatas atau Itas, izin tinggal tetap atau Itap," kata jaksa.

"Termasuk perubahan administrasi alih status atau altus, berupa alih status izin kunjungan menjadi izin tinggal terbatas dan izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap bagi warga negara asing yang dilakukan oleh biro jasa atau perusahaan penjamin dari warga negara asing," lanjutnya.

Awal Perkara dan Para Tersangka

Perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 2–3 Juni 2026. Silmy Karim saat itu menyerahkan diri ke KPK.

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.

Enam tersangka lainnya yakni Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra; Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah; Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi; serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Rekomendasi