Sidang perdana perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA dengan terdakwa Eks Wamen Imipas Silmy Karim digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026). Agenda hari ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Silmy disidang bersama tujuh terdakwa lain dalam perkara yang sama.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan agenda persidangan perdana tersebut.
"Hari ini, Kamis (29/10), agenda sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yakni pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap terdakwa Silmy Karim dkk," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resminya.
Menurut Budi, dalam surat dakwaan yang akan dibacakan, JPU siap menguraikan secara utuh konstruksi perkara, mulai dari rangkaian peristiwa, dugaan perbuatan melawan hukum, hingga peran masing-masing terdakwa.
"Seluruh uraian tersebut akan menjadi dasar bagi proses pembuktian lebih lanjut di persidangan, dengan mengacu pada alat bukti dan fakta-fakta hukum yang terungkap di hadapan Majelis Hakim," ucap Budi.
Ia memastikan penanganan perkara yang bergulir sejak Juni 2026 dilakukan KPK secara profesional, cermat, dan akuntabel, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Proses persidangan menjadi ruang untuk menguji dakwaan sekaligus mengungkap fakta hukum secara terang benderang, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati independensi Majelis Hakim," katanya.
Budi juga mengajak masyarakat untuk mengawal jalannya persidangan serta mengikuti perkembangannya secara proporsional, sebagai bagian dari dukungan publik terhadap akuntabilitas penegakan hukum.
"Sekaligus memastikan upaya pemberantasan korupsi berjalan konsisten demi kepentingan masyarakat," pungkasnya.
Advertisement
Kasus Silmy Karim
Perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Kementerian Imipas bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 2-3 Juni 2026. Silmy Karim kala itu menyerahkan diri kepada KPK.
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.
Enam tersangka lainnya yakni Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra; Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah; Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi; serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Dalam persidangan, perkara ini dimuat dalam lima berkas untuk delapan terdakwa. Silmy Karim teregister dengan Nomor Perkara: 81/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.
Berkas lainnya atas nama Ronald Arman Abdullah dengan Nomor Perkara: 84/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst; Jaya Saputra dengan Nomor Perkara: 83/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst; dan Saffar M. Godam dengan Nomor Perkara: 82/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.
Satu berkas lain didaftarkan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara: 85/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst untuk empat terdakwa, yakni Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Gusti Benardiansyah, dan Juniadi Sri Priambudi.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8069661/original/073738100_1780914672-4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9385082/original/084569000_1793236745-7b072_wna-penipuan-online.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9385053/original/031401100_1793231031-Screenshot_2026-10-29_063401.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9385067/original/089570300_1793235054-IMG-20261028-WA0150.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9385051/original/085416000_1793229924-510671.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9385050/original/071913600_1793229150-6ae1e01b09e39.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9385048/original/092333700_1793228126-IMG-20261028-WA0110.jpg)