Satreskrim Polresta Sidoarjo membongkar markas sindikat kejahatan siber internasional yang melibatkan warga negara asing. Sebanyak delapan warga negara (WN) Vietnam ditangkap setelah diketahui menjadikan sebuah rumah mewah di Sidoarjo sebagai pusat operasi penipuan daring.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama internasional antara Kepolisian Vietnam dan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban di Vietnam, Nong Thi Tich, melaporkan kerugian sebesar 5 juta dong Vietnam akibat penipuan yang dilakukan sindikat tersebut.
Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby Adimas Candra Putra mengatakan, para pelaku menjalankan aksinya dengan menyamar sebagai pejabat pemerintah untuk memperdaya korban.
"Pelaku menghubungi korban di Vietnam dan berpura-pura menjadi petugas resmi departemen registrasi kendaraan bermotor. Setelah korban percaya, pelaku meminta sejumlah uang untuk pengurusan dokumen," ujarnya, Kamis (29/10/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, sindikat tersebut menjalankan operasinya dari sebuah rumah di Perumahan Citra Garden, Desa Entsewu, Kecamatan Buduran, Sidoarjo. Aktivitas penipuan itu berlangsung selama periode Maret hingga Juli 2026.
Para pelaku diduga memilih Indonesia sebagai lokasi operasional untuk menyamarkan jejak digital sekaligus menghindari proses hukum di negara asal mereka.
"Kami menduga para tersangka sengaja menjalankan aksinya dari Indonesia demi meraup keuntungan finansial sekaligus menghindari yurisdiksi hukum negara asal mereka," tegas Bobby.
Delapan Tersangka Diamankan
Delapan tersangka yang ditangkap seluruhnya merupakan laki-laki berkewarganegaraan Vietnam. Mereka masing-masing berinisial VQM (29), VBV (32), VQT (23), QCT (24), VQC (23), VTL (19), VTC (19), dan VCD (26).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti elektronik yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas sindikat. Barang bukti itu meliputi 20 unit ponsel pintar, tujuh unit komputer dan laptop, tiga unit kamera pengawas atau CCTV, dua unit monitor, sejumlah kartu identitas, serta dokumen perjanjian sewa rumah di Perumahan Citra Garden.
"Seluruh barang bukti disita untuk mendalami aktivitas para tersangka serta memperjelas peran masing-masing anggota dalam jaringan ini," tambah Bobby.
Untuk menindak para pelaku kejahatan siber lintas negara tersebut, polisi menerapkan sejumlah pasal berlapis. Kedelapan tersangka dijerat Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hingga kini, penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo masih mendalami peran masing-masing tersangka. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9385082/original/084569000_1793236745-7b072_wna-penipuan-online.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8069661/original/073738100_1780914672-4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9385053/original/031401100_1793231031-Screenshot_2026-10-29_063401.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9385067/original/089570300_1793235054-IMG-20261028-WA0150.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9385051/original/085416000_1793229924-510671.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9385050/original/071913600_1793229150-6ae1e01b09e39.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9385048/original/092333700_1793228126-IMG-20261028-WA0110.jpg)