Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Seorang pria berinisial MSS (53) ditangkap karena diduga menimbun dan menjual kembali Bio Solar serta Pertalite bersubsidi untuk meraup keuntungan pribadi.
Dalam menjalankan aksinya, MSS berulang kali mendatangi sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi. Untuk membeli Pertalite, tersangka menggunakan mobil Toyota Kijang yang dilengkapi tangki ganda. Sementara itu, pembelian Bio Solar dilakukan menggunakan mobil Isuzu Panther.
"Tersangka membeli BBM bersubsidi berulang kali menggunakan akun MyPertamina miliknya. Setelah tangki mobil penuh, BBM tersebut langsung dipindahkan ke dalam jeriken," ungkap Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Bayu Adji Sudarmono, Kamis (29/10/2026).
Dalam waktu sepekan, MSS diperkirakan mampu mengumpulkan hingga 1.000 liter BBM bersubsidi. Bahan bakar tersebut kemudian disimpan dalam jeriken berkapasitas 20 liter atau lebih untuk selanjutnya dijual kepada pengecer dan petani lokal dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).
Pertalite yang dibeli dari SPBU seharga Rp 10.000 per liter dijual kembali kepada pengecer dengan harga Rp 11.000 per liter. Sementara itu, Bio Solar yang dibeli seharga Rp 6.800 per liter dijual kepada petani yang membutuhkan bahan bakar untuk mengoperasikan mesin pertanian dengan harga mencapai Rp 9.000 per liter.
Berdasarkan catatan kepolisian, praktik ilegal tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. MSS disebut mulai menjalankan bisnis penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi itu sejak Agustus 2025.
Atas perbuatannya, MSS kini ditahan dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pasal tersebut mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp 6 miliar," tegas Bayu.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9385050/original/071913600_1793229150-6ae1e01b09e39.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9385051/original/085416000_1793229924-510671.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9385048/original/092333700_1793228126-IMG-20261028-WA0110.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9385045/original/078853400_1793226778-20261029050929.mmi.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9385047/original/086770700_1793227921-1001801986.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9385031/original/031357100_1793212010-004412600_1793211445-1001696857.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9385029/original/072880800_1793211444-1001696893.jpg)