Silmy Karim Disebut Beri Setoran Saat Bimbingan

KPK mengungkap setoran Silmy Karim kepada dosen pembimbing S3 dan menelusuri penggunaannya, termasuk sumbangan ke kampus.

Dimas Ramadhan Wicaksana
Silmy Karim Disebut Beri Setoran Saat Bimbingan
Penyidik KPK mendalami dugaan gratifikasi dalam pengurusan KITAS dan KITAP bagi warga asing. (Liputan6.com/Rifqy Alief Abiyya)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya setoran yang diberikan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim kepada salah satu dosen Universitas Brawijaya setiap kali menjalani bimbingan studi doktoral.

"Untuk nilainya beragam, ya. Ada yang di kisaran Rp 3 juta, begitu ya, dan beragam angkanya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (1/10/2026) malam.

Budi menyampaikan, saat ini penyidik masih menelusuri maksud dan tujuan pemberian tersebut kepada promotor Silmy di Universitas Brawijaya.

"Nanti kami cek ya sudah ada pengembalian atau belum. Jika nanti sudah ada pengembalian, kemudian jumlahnya berapa, kami pasti akan sampaikan ya kepada teman-teman. Dan yang pasti dengan adanya dugaan peristiwa ini tentu ini juga menjadi catatan serius dunia pendidikan kita," katanya.

Ia menambahkan, pemberian terkait dunia pendidikan itu bukan satu-satunya. Menurut Budi, Silmy juga pernah memberikan sumbangan untuk kegiatan salah satu kampus di Jakarta.

"Tentunya ini juga masih didalami oleh penyidik, dan tentu ini akan menjadi pengayaan khususnya berkaitan dengan aliran uang," terang Budi.

Penyidik KPK turut menelusuri penggunaan uang yang diduga berasal dari pemerasan atau pungutan liar terkait urusan keimigrasian.

"Jadi uang-uang yang diduga diterima dari dugaan pemerasan atau pungli yang berkaitan dengan keimigrasian itu, kemudian uang tersebut untuk apa saja penggunaannya, begitu ya. Nah itu yang kemudian jadi salah satu fokus penyidik ya dalam melakukan penelusuran aliran uang," sambungnya.

Perkara Silmy Karim Segera Disidangkan

KPK telah melimpahkan tahap II berkas perkara dan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu, 30 September 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pelimpahan itu menandakan penyidikan telah dinyatakan lengkap dan JPU memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. "Artinya, penyidikan perkara ini sudah dipandang lengkap. Dengan demikian dalam waktu 14 hari ke depan JPU akan fokus untuk menyusun surat dakwaan," tutur Budi kepada wartawan, dikutip Jumat (2/10/2026), dilansir Antara.

Setelah proses tersebut, perkara yang menjerat Silmy Karim dan tujuh tersangka lainnya akan memasuki tahapan persidangan. Seluruh fakta dan alat bukti akan dipaparkan dalam tahap pembuktian. "Pada tahap persidangan, tahap pembuktian, semua fakta nanti akan dibuka. Semuanya akan dipaparkan beserta dengan alat bukti, termasuk juga menghadirkan saksi-saksi yang dibutuhkan di hadapan majelis hakim," jelas dia.

Rekomendasi