Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat menetapkan jadwal sidang perdana Silmy Karim dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA. Agenda pembacaan dakwaan direncanakan berlangsung Kamis (29/10/2026) pukul 10.00 WIB.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menyebut waktu sidang tersebut telah disiapkan.
"Rencananya, sidang dakwaan pada Kamis (29/10/2026) pukul 10.00 WIB," ungkap Sunoto, Rabu (21/10/2026).
Pendaftaran perkara dilakukan lebih dulu oleh kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Selasa (20/10/2026) sebagai limpahan JPU KPK.
"Menginformasikan bahwa pada Selasa, 20 Oktober 2026 Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus telah meregister sejumlah perkara baru limpahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK," kata Sunoto.
Menurut Sunoto, total ada delapan terdakwa dalam lima berkas. Silmy Karim teregister dengan Nomor Perkara: 81/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.
Berkas lainnya didaftarkan atas nama Jaya Saputra dengan Nomor Perkara: 83/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst; Ronald Arman Abdullah dengan Nomor Perkara: 84/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst; dan Saffar M. Godam dengan Nomor Perkara: 82/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.
Adapun Nomor Perkara: 85/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst memuat empat terdakwa, yakni Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Gusti Benardiansyah, dan Juniadi Sri Priambudi. Rincian lain persidangan, termasuk susunan majelis hakim yang akan memimpin, belum disampaikan oleh PN Jakarta Pusat.
Advertisement
Sidang Perdana Silmy Karim
Masuknya perkara Silmy Karim dan tujuh orang lainnya ke meja hijau merupakan tindak lanjut dari penuntasan proses prapenuntutan oleh KPK.
Berkas penyidikan kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) pada 30 September 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke deputi penuntutan.
Selanjutnya, JPU KPK melimpahkan berkas perkara delapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Senin (19/10/2026).
Adapun kasus ini bermula ketika KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Silmy Karim kala itu menyerahkan diri kepada KPK.
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.
Advertisement
Nama-Nama Tersangka Lain
Enam tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Selain itu, ada Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo.
Dua nama lainnya yakni Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8069662/original/009527200_1780914673-5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2939116/original/041998500_1571064643-Pesawat_di_Bandara_SMB_II_Palembang.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9378495/original/057313100_1792544503-Screenshot_2026-10-21_072412.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9377356/original/028707800_1792452988-email-attachment_2026_10_20_arie-sunaryo_lawan-pakai-samurai-dan-busur-panah-pelaku-pembakar-warung-mi-babi-tepi-sawah-sukoharjo-ditangkap_Screenshot_20261019-213448_WhatsApp.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9378489/original/095422700_1792543228-Screenshot_2026-10-21_072519.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9378439/original/010350800_1792516186-IMG-20261020-WA0127.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9378438/original/020119700_1792515826-Menteri_Agama_Nasaruddin_Umar.jpg)