Tim kuasa hukum mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim menegaskan uang Rp 168,9 miliar yang tercantum dalam dakwaan jaksa penuntut umum bukan milik kliennya.
Silmy didakwa melakukan pemerasan terhadap pemohon dokumen keimigrasian terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) senilai Rp 168,9 miliar serta menerima gratifikasi Rp 33,8 miliar.
"Perlu saya tegaskan bahwa 168 itu bukan uangnya Pak Silmy, ya," ujar Soesilo di hadapan awak media setelah sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).
Soesilo juga menyinggung dana Rp 2,5 miliar yang disebut dalam dakwaan. Menurutnya, dana itu berasal dari pos operasional wakil menteri dan pengelolaannya memiliki dasar aturan.
"Karena proses yang di Pak Silmy, termasuk yang 2,5 tadi yang di surat dakwaan ada, itu adalah uang yang berasal dari dana operasional wakil menteri. Dan itu sah dan dibuat dengan aturan yang cukup," tambahnya.
Advertisement
Kejanggalan Dakwaan Jaksa Menurut Tim Hukum Silmy Karim
Selain membantah kepemilikan dana tersebut, tim kuasa hukum menilai ada kejanggalan dalam konstruksi hukum dakwaan. Menurut Soesilo, dakwaan menggambarkan Silmy Karim hanya mengetahui dan membiarkan suatu keadaan.
Di sisi lain, Silmy dijerat dengan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dalam jabatan dan Pasal 12B tentang penerimaan gratifikasi.
Pihaknya menyebut tuduhan tersebut kontradiktif, terutama karena peran yang disematkan kepada Silmy dalam dakwaan disebut hanya sebatas mengetahui dan membiarkan.
"Peran Pak Silmy itu menurut dakwaan tadi adalah hanya mengetahui. Mengetahui kemudian membiarkan. Rasanya kalau dari logika umum sangat janggal, ya. Kalau itu pasalnya adalah Pasal 12 huruf e itu pasal pemerasan dalam jabatan, kemudian ada penerimaan-penerimaan Pasal 12B adalah gratifikasi, tentu sangat sulit diterima secara logika seorang wamen itu melakukan langkah-langkah ke bawah dalam pemerasan, ya," papar Soesilo.
Advertisement
Nota Keberatan Disiapkan, Sidang Lanjutan 5 November
Soesilo menyampaikan bahwa argumentasi pembelaan akan dituangkan dalam nota keberatan (eksepsi) atau diperdalam pada pemeriksaan pokok perkara.
"Itu saya kira nanti akan kita klarifikasi ketika di dalam perlawanan ataupun di dalam pokok perkara," tambahnya.
Ia menegaskan pihaknya tetap mendukung proses penegakan hukum di bidang korupsi dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Yang ingin kami sampaikan adalah bahwa kita mesti mendukung proses penegakan hukum di bidang korupsi. Itu yang pertama, dan selalu menjunjung praduga tidak bersalah," ungkap Soesilo.
Nota keberatan atau eksepsi rencananya disampaikan dalam sidang lanjutan pada 5 November mendatang.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9385873/original/037047300_1793275846-IMG-20261029-WA0161.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9385806/original/040235500_1793270300-e33d97d0.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9386002/original/043879000_1793292766-IMG-20261029-WA0118.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9386007/original/022853200_1793294050-IMG_20261029_220233.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9386004/original/047366200_1793292979-1001805822.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9386000/original/034369900_1793292548-IMG_20261029_220630.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9385168/original/084931100_1793244548-Screenshot_20261027-210652_WhatsApp-2389649007.jpg)