Polisi mengungkapkan penyebab warga tak curiga dengan lokasi pembakaran dan penggilingan jasad ibu dan anak korban pembunuhan di Madiun, Jawa Timur.
Lokasi yang digunakan tersangka Dwi Bagus Martono (40) untuk menghancurkan jasad kedua korban ternyata berada di area kebun belakang rumahnya yang terpisah oleh tembok pembatas.
Kondisi tersebut membuat aktivitas tersangka di lokasi pembakaran tidak terlihat langsung dari bangunan utama rumah. Terlebih, area kebun itu selama ini memang menjadi tempat tersangka menghabiskan waktu sehari-hari.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Arbaridi Jumhur mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), terdapat tembok yang memisahkan rumah induk dengan area kebun yang digunakan tersangka.
Meski berada dalam satu kawasan, kedua lokasi tersebut memiliki akses tersendiri melalui sebuah pintu kecil.
"Jadi, kalau kita lihat ke TKP, memang antara rumah dan lokasi itu berbeda. Rumah induk dan lokasi itu dipisahkan oleh benteng. Tapi ada pintu kecil. Tersekat," kata Jumhur, Kamis (29/10) malam.
Menurutnya, keberadaan tembok pembatas tersebut membuat aktivitas tersangka di kebun tidak dapat dipantau secara langsung dari bagian belakang rumah.
"Jadi, yang dilakukan tersangka di perkebunan, di kebunnya itu tidak terlihat dari rumah, dari area belakang rumah itu. Tersekat oleh tembok," jelasnya.
Polisi juga menemukan bahwa area kebun tersebut bukan tempat yang asing bagi tersangka. Di lokasi itu terdapat sebuah gubuk yang biasa digunakan Dwi Bagus Martono untuk bersantai atau menghabiskan waktu.
Kebiasaan tersangka beraktivitas di kebun tersebut diduga menjadi salah satu alasan mengapa kegiatan pembakaran tidak langsung menimbulkan kecurigaan warga sekitar.
"Dan memang itu kebiasaan tempat sehari-hari tersangka nongkronglah istilahnya. Di situ ada gubuk tempat dia nongkrong," ungkap Jumhur.
Bahkan, berdasarkan keterangan sejumlah tetangga, aktivitas pembakaran di area tersebut bukan sesuatu yang baru. Tersangka diketahui biasa melakukan pembakaran sampah atau benda lainnya di sekitar kebun.
Karena itu, ketika tersangka melakukan pembakaran jasad korban, warga sekitar tidak menyadari adanya aktivitas yang berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan.
"Dan menurut tetangga, ya kebiasaan ada bakar sampah atau apa di situ. Makanya waktu kejadian itu dipikir tetangga ya kegiatan rutin saja itu," terangnya.
Penjelasan polisi tersebut sekaligus mengungkap bagaimana tersangka dapat melakukan aktivitas pembakaran di lingkungan rumahnya tanpa langsung mengundang perhatian tetangga.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9386005/original/013244400_1793293135-IMG-20261029-WA0028.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9386006/original/058989500_1793293135-IMG-20261029-WA0029.jpg)
Advertisement
Kronologi Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun
Dwi Bagus Martono ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Dini Hardyanti (30) dan putranya, AGM (4), di Madiun.
Kasus ini bermula ketika Dini bersama anaknya dilaporkan hilang kontak sejak 20 September 2026.
Sebelum menghilang, keduanya diketahui memiliki rencana bepergian bersama tersangka untuk merayakan ulang tahun AGF di kawasan wisata Telaga Sarangan, Kabupaten Magetan.
Rencana perjalanan tersebut sebelumnya telah dibicarakan Dini dan tersangka sejak 13 September 2026.
Pada 18 September 2026, tersangka juga sempat bertemu Dini dan anaknya untuk makan malam. Mereka kemudian merencanakan perjalanan menuju Telaga Sarangan pada keesokan harinya.
Namun, rencana tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hubungan antara tersangka dan korban yang merupakan pasangan suami istri siri justru berujung pada pembunuhan.
Berdasarkan hasil penyidikan, Dini dibunuh di sebuah hotel di Kota Madiun pada 20 September 2026. Sementara anaknya turut menjadi korban pembunuhan beberapa jam kemudian.
Tersangka selanjutnya berupaya menghilangkan jejak kejahatannya dengan menghancurkan jasad kedua korban.
Jasad korban dibakar menggunakan tungku buatan, kemudian sisa pembakaran digiling menggunakan mesin. Material yang tersisa kembali dibakar sebelum akhirnya dibuang ke sungai.
Peristiwa tersebut baru terungkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan hilangnya Dini dan anaknya.
Advertisement
Penangkapan Pelaku
Dwi Bagus Martono akhirnya ditangkap pada Minggu, 25 Oktober 2026. Penangkapan itu sekaligus mengungkap dugaan pembunuhan berencana yang menimpa ibu dan anak tersebut.
Polisi kemudian melakukan prarekonstruksi pada Selasa, 27 Oktober 2026, dengan menghadirkan tersangka ke sejumlah lokasi yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Penyidik juga mengumpulkan sejumlah barang bukti dan serpihan tulang yang diduga merupakan sisa jasad korban untuk menjalani pemeriksaan forensik, termasuk pengujian DNA.
Hasil pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan identitas material tulang yang ditemukan sekaligus melengkapi pembuktian dalam perkara pembunuhan ibu dan anak tersebut.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9385168/original/084931100_1793244548-Screenshot_20261027-210652_WhatsApp-2389649007.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9385806/original/040235500_1793270300-e33d97d0.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9385873/original/037047300_1793275846-IMG-20261029-WA0161.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9386002/original/043879000_1793292766-IMG-20261029-WA0118.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9386007/original/022853200_1793294050-IMG_20261029_220233.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9386004/original/047366200_1793292979-1001805822.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9386000/original/034369900_1793292548-IMG_20261029_220630.jpg)