Berulah Lagi, Mantan Napi Pembunuhan Tusuk Pemuda Gara-Gara Masalah Sepele

Mantan napi baru bebas ditangkap di Boyolali. Ia diduga menusuk pemuda dua kali hingga mata pisau patah.

Arief Pramono
Oleh Arief Pramono- Reporter
Berulah Lagi, Mantan Napi Pembunuhan Tusuk Pemuda Gara-Gara Masalah Sepele
Eks Napi Pembunuhan Berulah Lagi di Boyolali, Tusuk Perut Pemuda dengan Pisau SPPG

Baru beberapa bulan bebas dari penjara atas perkara pembunuhan, seorang mantan napi berinisial BAP (30) kembali berurusan dengan hukum di Kabupaten Boyolali. BAP diduga menusuk BA (23) dua kali di bagian perut hingga mata pisau patah dan tertinggal di dalam tubuh korban.

Insiden terjadi di Jalan Jatinom–Boyolali, tepatnya di Dukuh Gumulan, Kelurahan Kemiri, Kecamatan Mojosongo, Boyolali, Jawa Tengah, sekitar pukul 02.00 WIB.

Polisi menduga peristiwa ini dipicu persoalan sepele yaitu korban menggeber knalpot saat mendahului pelaku.

Sebelum kejadian, rangkaian peristiwa bermula pada Sabtu (17/10/2026) malam. BAP menenggak minuman keras bersama sejumlah temannya di sebuah warung es teh di Desa Butuh, Mojosongo. Sekitar pukul 01.45 WIB, ia bermaksud pulang ke rumah calon istrinya di wilayah Ngaduman, Mojosongo.

Ketika melintas di persimpangan Logerit atau Tugu Keris Mojosongo, sepeda motor Kawasaki Ninja 2-Tak yang dikendarai BA mendahului sambil menggeber knalpot. BAP tersinggung dan mengejar hingga keduanya tiba di kawasan Dukuh Gumulan.

Di lokasi itu, BAP diduga memotong laju motor korban hingga berhenti. Adu mulut terjadi. Tersangka memukul kepala BA dan warga yang melintas sempat berusaha melerai. Namun, emosi BAP memuncak. Ia mengambil pisau dari dasbor motornya dan diduga menusukkannya dua kali ke perut kiri korban.

Serangan tersebut membuat BA mengalami luka serius dan bersimbah darah. Pisau dapur berbahan logam dengan panjang sekitar 19,5 sentimeter patah menjadi dua; mata pisaunya tertinggal di rongga perut korban.

BAP lalu membuang gagang pisau ke semak-semak, menabrakkan motornya ke kendaraan korban, dan melarikan diri ke arah barat.

Korban BA, pedagang asal Desa Gubug, Kecamatan Cepogo, mengalami dua luka tusuk di bagian perut. Rekan-rekannya segera mengevakuasi ke Rumah Sakit Umi Barokah Boyolali untuk mendapatkan perawatan.

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Boyolali memburu pelaku. Tim Resmob kemudian menangkap BAP di tempat persembunyiannya.

Riwayat Hukum Mantan Napi Asal Riau

Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra mengungkap riwayat hukum tersangka yang menjadi perhatian.

"Pelaku BAP diketahui berasal dari Riau dan pernah menjalani hukuman penjara dalam perkara pembunuhan," ujar Indra.

Menurut keterangan kepolisian, BAP baru bebas pada Agustus 2026. Setelah keluar dari penjara, ia merantau dan tinggal di wilayah Boyolali bersama seorang rekannya. Belum lama kembali ke masyarakat, BAP kembali ditangkap polisi atas dugaan penusukan yang melukai seorang pemuda.

Dalam pemeriksaan, tersangka berdalih pisau yang digunakan milik calon istrinya. Perempuan itu disebut bekerja di sebuah Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Untuk kepentingan penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti: pisau yang patah, jaket hoodie abu-abu milik korban yang bernoda darah, pakaian tersangka, serta satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AD-2372-BRD.

Atas perbuatannya, BAP dijerat Pasal 466 ayat (1) subsider ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan. Penerapan pasal dan ancaman pidana bergantung pada pembuktian unsur perkara serta akibat luka yang dialami korban.

Rekomendasi