Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite di Boyolali, Jawa Tengah, terungkap. Polisi mendapati modus pengumpulan Pertalite memakai mobil bertangki modifikasi dan pemanfaatan barcode untuk pembelian berulang di sejumlah SPBU.
Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra menyampaikan, kasus itu bermula dari informasi adanya dugaan penyalahgunaan niaga Pertalite di wilayah Kiringan pada 26 Oktober 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Boyolali melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas menemukan proses pemindahan Pertalite dari tangki mobil yang telah dimodifikasi menjadi penampung besar ke jeriken menggunakan mesin pompa.
Tangki itu disebut mampu menampung hampir 400 liter BBM. Dua orang menjalankan pemindahan tersebut, dan menurut Indra, keduanya merupakan pekerja yang menerima upah dari seseorang berinisial HK.
Advertisement
Jejak Modus Penyalahgunaan Pertalite
Modus dijalankan berulang. Pelaku membeli Pertalite di SPBU menggunakan mobil, lalu membawa kendaraan ke rumah untuk memindahkan BBM dari tangki ke jeriken. Proses ini diulang sampai terkumpul dalam jumlah besar.
Untuk memperoleh Pertalite lebih banyak, pelaku diduga memanfaatkan pembelian berulang di sejumlah SPBU di wilayah Boyolali dengan menggunakan barcode.
"Pelaku memiliki 10 barcode untuk mengelabui petugas SPBU dalam mengisi Pertalite," kata Indra, Kamis (29/10/2026).
Jeriken yang dipakai masing-masing berkapasitas 30 liter. Setelah terkumpul, BBM disalurkan kepada sejumlah pengecer di Kecamatan Selo dan Teras, Boyolali.
Praktik tersebut diduga berlangsung selama empat bulan.
"Pelaku mengambil keuntungan Rp 1.500 setiap liternya. Tiap membeli pelat nomor beda-beda, tapi pelat nomor palsunya belum ditemukan. Ini ngangsu di satu SPBU," terang Joni.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 1.040 liter Pertalite yang belum didistribusikan, 10 barcode yang diduga dipakai untuk pembelian berulang, satu mobil Mitsubishi L300 yang digunakan mengambil BBM, mesin pompa penyedot, kendaraan untuk distribusi, serta 28 jeriken. Polisi juga menangkap seorang pria berinisial JK (43), warga Kecamatan Boyolali.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pelanggaran tersebut diancam pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp60 miliar.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9386000/original/034369900_1793292548-IMG_20261029_220630.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9386004/original/047366200_1793292979-1001805822.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9385168/original/084931100_1793244548-Screenshot_20261027-210652_WhatsApp-2389649007.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9385986/original/093443000_1793291263-1001801207.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9385975/original/002049000_1793288582-Berton.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8330636/original/093960800_1782200636-Prabowo_Desa.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9385897/original/098515500_1793278230-IMG-20261029-WA0170.jpg)