Kasus Silmy Karim, Jaksa Ungkap Ada Setoran ke Menteri Rp 40 Juta Per Minggu

Dalam sidang perdana Silmy Karim di Tipikor Jakarta Pusat, JPU KPK membeberkan kode 'RAMA' sebagai jatah setoran untuk menteri. Nilainya diungkap di sidang.

Dimas Ramadhan Wicaksana
Kasus Silmy Karim, Jaksa Ungkap Ada Setoran ke Menteri Rp 40 Juta Per Minggu
Sidang Dakwaan Silmy Karim, Jaksa Ungkap Ada Setoran untuk Menteri dengan Kode 'RAMA'

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya penggunaan kode "RAMA" dalam aliran uang yang diduga berasal dari pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Kode itu disebut merujuk pada jatah setoran rutin untuk menteri.

Fakta tersebut disampaikan dalam sidang perdana perkara dugaan pemerasan yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim. Agenda pembacaan dakwaan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).

JPU KPK Asril memaparkan, setelah Silmy dilantik sebagai Wamen Imipas pada sekitar Oktober–November 2024, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra memanggil dua bawahannya, Tessar Bayu Setyaji dan Juniadi Sri Priambudi.

"Pada Oktober–November 2024, Jaya Saputra memanggil Tessar Bayu Setyaji dan Juniadi Sri Priambudi untuk memerintahkan pengumpulan uang loket dari biro jasa sebanyak-banyaknya guna memenuhi jatah bulanan/mingguan pejabat Kemenimipas," ungkap jaksa Asril.

Dalam uraian dakwaan, jaksa turut membeberkan daftar pembagian jatah setoran. Untuk menteri, disebut digunakan kode khusus.

"RAMA sebutan untuk Menteri sebesar Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) setiap minggu," ujar Asril.

Di luar jatah untuk menteri, jaksa menyebut sekretaris pribadi menteri menerima Rp 100 juta per bulan, ajudan menteri Rp 25 juta per minggu, dan Sekretaris Jenderal Kemenimipas Rp 50 juta per bulan.

Untuk Wamen Imipas, jatah yang diungkap sebesar Rp 100 juta per bulan, sama dengan nominal yang disebut untuk pejabat berstatus "Plt Dirjen". Adapun Direktur Kepatuhan Intelijen dan Direktur Intelijen masing-masing disebut mendapat Rp 25 juta per bulan.

Pada dokumen dakwaan, jaksa tidak merinci lebih jauh identitas menteri maupun para pejabat lain yang disebut menerima jatah tersebut.

Silmy Karim Didakwa Peras Pemohon Rp 168,9 Miliar

Sebelumnya, Silmy Karim didakwa melakukan pemerasan terhadap pemohon dokumen keimigrasian terkait izin tinggal WNA dengan total mencapai Rp 168,9 miliar.

Jaksa KPK juga mengungkap dugaan praktik pemerasan tersebut turut memperkaya Silmy secara pribadi dan sejumlah pihak lainnya. Silmy didakwa menerima Rp 1,2 miliar dari praktik tersebut.

Selain Silmy, jaksa menyebut Plt Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam diduga diperkaya sebesar Rp 500 juta. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra disebut menerima Rp 6.532.584.769 atau sekitar Rp 6,53 miliar.

Jaksa juga menyebut Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji diduga diperkaya sebesar Rp 2.881.871.025 atau sekitar Rp 2,88 miliar. Sementara itu, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo disebut menerima Rp 4.245.542.862 atau sekitar Rp 4,24 miliar.

Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi, juga disebut diduga diperkaya sebesar Rp 16.307.366.374 atau sekitar Rp 16,30 miliar. Adapun Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah didakwa menerima Rp 50.965.111.560 atau sekitar Rp 50,96 miliar.

Jaksa menyatakan perbuatan tersebut dilakukan Silmy bersama Saffar, Jaya, Tessar, Bagus, Gusti, dan Juniadi secara melawan hukum serta dengan menyalahgunakan kekuasaan mereka. Jaksa menyebut Silmy dan para pihak lainnya memiliki peran yang saling berkaitan dalam dugaan pemerasan tersebut.

Rekomendasi