Polda Metro Jaya memulangkan 19 orang yang sebelumnya diamankan saat aksi demo pada 28 Oktober 2026 di Jakarta. Pemulangan dilakukan usai pemeriksaan dan pemberian edukasi pencegahan oleh penyidik.
Kepolisian menyebut langkah ini ditempuh pada Kamis (29/10/2026).
"Benar. Sebanyak 19 orang yang sebelumnya diamankan terkait rangkaian kegiatan penyampaian aspirasi pada 28 Oktober 2026 telah dipulangkan pada Kamis (29/10/2026)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026).
Budi menjelaskan, proses pemulangan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan. Mereka juga mendapatkan edukasi terkait pencegahan(pre-emptive education) serta imbauan agar tidak melakukan tindakan yang mengganggu aktivitas dan membahayakan masyarakat.
"Selanjutnya, mereka diserahkan kepada pihak keluarga atau pendamping hukum dari LBH. Proses penyerahan dituangkan dalam berita acara dan disertai surat pernyataan untuk tidak melakukan pelanggaran hukum," jelas Budi.
Ia menegaskan, Polda Metro Jaya mengutamakan pendekatan pencegahan dan edukasi sebagai bentuk pelayanan kepolisian yang humanis kepada masyarakat. Penegakan hukum, menurutnya, menjadi langkah terakhir dengan tetap mempertimbangkan fakta dan alat bukti yang ada.
"Sementara itu, langkah penegakan hukum yang bersifat represif ditempuh sebagai upaya terakhir, dengan tetap mempertimbangkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Di sisi lain, perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sekaligus Pengacara Publik LBH Jakarta, Daniel Winarta, menilai penangkapan tersebut seharusnya tidak dilakukan karena pihak yang diamankan tidak melakukan tindak pidana.
"Sedari awal memang tidak ada tindak pidana yang dilakukan. Sedari awal memang sudah seharusnya anak-anak ini tidak ditangkap," kata Daniel kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (29/10/2026).
Daniel juga menyebut tindakan kepolisian dalam melakukan penangkapan terhadap massa aksi bersifat sewenang-wenang dan tidak berdasar hukum yang memadai.
"Ini adalah penangkapan yang sewenang-wenang dan tanpa disertai oleh dasar hukum yang memadai," ujarnya.

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/merdeka/watermark-color-landscape.png,1120,20,0)/kly-media-production/medias/9384968/original/001167400_1793199369-0L5A8080.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9385853/original/084490700_1793273960-IMG_6310.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9321825/original/071104600_1786505831-pal6.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9384967/original/040273700_1793199368-0L5A7790.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9385834/original/010371200_1793271857-IMG_20261029_141852_685.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9385345/original/080698200_1793254600-IMG_1193.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5150515/original/026270800_1741076535-20250304-Banjir_Bekasi-AFP_1.jpg)