Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengingatkan bahwa pengerahan prajurit TNI untuk mengamankan demonstrasi tidak bisa dilakukan sembarangan. Pelibatan TNI harus memiliki dasar hukum yang jelas dan mengikuti prosedur sebagaimana diatur perundang-undangan.
Pernyataan tersebut disampaikan merespons kehadiran prajurit TNI yang ikut mengamankan demonstrasi di kawasan Bundaran HI pada Rabu (28/10/2026).
Kehadiran personel militer itu menuai kritik dari sejumlah kelompok masyarakat sipil yang menilai perlu ada kajian berdasarkan fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara.
Menurut TB Hasanuddin, pelibatan TNI dalam penanganan konflik sosial mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dan PP Nomor 2 Tahun 2015. Ia menegaskan bahwa pengerahan TNI memiliki mekanisme dan persyaratan yang harus dipenuhi.
"Dalam konteks penanganan konflik sosial, ada prosedur yang harus dilalui sebelum TNI dilibatkan. Permintaan pengerahan harus disampaikan kepada Presiden sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar TB Hasanuddin dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026).
Ia juga menekankan mekanisme kendali operasi. Prajurit TNI yang diperbantukan dalam penanganan konflik sosial berada di bawah kendali operasi Polri sesuai ketentuan yang berlaku.
Advertisement
Dasar Hukum dan Prosedur Bantuan TNI Saat Unjuk Rasa
TB Hasanuddin menjelaskan, bantuan TNI kepada Polri berkaitan dengan tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 UU TNI beserta perubahannya. Oleh karena itu, dasar pelibatan dan mekanisme permintaan bantuan harus dinyatakan secara jelas.
"Jika mengacu pada ketentuan yang ada, pengerahan TNI tidak bisa dilakukan tanpa memenuhi persyaratan dan prosedur hukum. Harus jelas dasar pelibatannya, siapa yang meminta, serta bagaimana mekanisme pelaksanaannya," tegasnya.
Ia menilai, dasar hukum pengerahan TNI perlu dipertanyakan dan dievaluasi apabila prosedur yang disyaratkan belum dipenuhi atau kondisi di lapangan tidak memenuhi kriteria penanganan konflik sosial.
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/merdeka/watermark-color-landscape.png,1120,20,0)/kly-media-production/medias/9384967/original/040273700_1793199368-0L5A7790.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9385893/original/039717800_1793277580-254265.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9385891/original/039562000_1793277444-IMG_20261029_174445_859.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9340027/original/072403100_1788447378-efac7633-b210-41f1-84cf-33caa6be2e9f.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9385886/original/018894100_1793276925-WhatsApp_Image_2026-10-29_at_17.07.09.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9385853/original/084490700_1793273960-IMG_6310.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9321825/original/071104600_1786505831-pal6.jpg)