Pertarungan hukum soal ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali berakhir antiklimaks bagi penggugat.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pada Kamis (29/10), resmi menolak gugatan perdata nomor 101/PDT.G/2026/PN SKT dilayangkan alumni UGM Srigit Pratomo.
Humas PN Surakarta Aris Gunawan mengonfirmasi putusan tersebut. "Sudah diputus hari ini," ujar Aris.
Amar putusannya tegas. Mengadili, dalam eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Perkara: Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya serta menghukum Penggugat agar membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 328.500.
Gugatan ini sebelumnya meminta hakim menyatakan Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menunjukkan ijazah asli Fakultas Kehutanan UGM kepada publik maupun di persidangan, dan dianggap merugikan almamater dan alumnus.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9385790/original/096362400_1793268888-IMG-20261029-WA0063.jpg)
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan yang ditemui usai sidang menjelaskan alasan di balik kekalahan penggugat.
"Pada hari ini, Kamis tanggal 29 Oktober 2026, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta yang memeriksa dan mengadili perkara perdata nomor 101/PDT.G/2026/PN SKT telah menjatuhkan putusan," kata Irpan.
"Dalam eksepsi: menolak eksepsi baik yang diajukan oleh tergugat maupun para turut tergugat. Dalam pokok perkara: menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata dia.
Menurut Irpan, penggugat gagal membuktikan dalilnya.
"Dengan adanya gugatan penggugat ditolak seluruhnya, tentu saja karena pihak penggugat tidak bisa membuktikan atas kebenaran dalil-dalil gugatannya," ujar dia.
"Di mana dalam dalil gugatannya tersebut berikut tuntutannya oleh penggugat meminta kepada majelis hakim supaya Bapak Jokowi dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum oleh karena tidak menunjukkan ijazah aslinya sebagai alumni Fakultas Kehutanan UGM kepada publik dan juga tidak pernah untuk menunjukkan dalam proses persidangan atas gugatan yang selama ini diajukan oleh pihak-pihak yang mengajukan gugatan," tandasnya.
Putusan perkara antara Srigit Pratomo selaku penggugat melawan Ir. H. Joko Widodo sebagai tergugat, dengan UGM dan Polda Metro Jaya sebagai Turut Tergugat ini, menambah daftar panjang gugatan ijazah Jokowi yang ditolak pengadilan.
Mulai dari Solo, Jakarta hingga Sleman, hingga hari ini belum ada satu pun gugatan yang berhasil membuktikan dugaan ijazah palsu tersebut di pengadilan.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5213939/original/093270400_1746704682-20250508_103148.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5150515/original/026270800_1741076535-20250304-Banjir_Bekasi-AFP_1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9385842/original/003935500_1793272637-VID-20261029-WA0008_2_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9384968/original/001167400_1793199369-0L5A8080.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9384086/original/089850700_1793156546-Atlet_Silat_Semarang_Meninggal_Dunia.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9385833/original/095317400_1793271418-WhatsApp_Image_2026-10-28_at_10.27.36.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9385821/original/037135600_1793270810-IMG_6293.jpg)